KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta— Biaya pemulihan kesehatan korban teror bom di Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, ditanggung BPJS. Menko Polhukam Wiranto berjanji akan memastikan jaminan itu tersalurkan.
“Kalau soal rumah sakit, kan sudah ada BPJS. Nanti saya akan koordinasi dengan pemda setempat dan BNPT terkait penanganan korban terorisme,” kata Wiranto di Jakarta, Selasa (15/11).
Wiranto menuturkan, pemenuhan hak korban teror saat ini belum diatur UU 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia mengakui, pemerintah selama ini hanya fokus memberantas aksi teror.
“Itu (penanganan korban terorisme) belum ada dalam undang-undang. Yang kami kutuk adalah pembuat teror, enak saja mereka bikin korban,” kata Wiranto.
Teror berupa ledakan di Gereja Oikumene menewaskan empat korban berusia anak. Salah seorang di antaranya adalah Intan Marbun, meninggal karena menderita luka bakar parah dan pembengkakan paru-paru usai menghirup asap ledakan.
Wiranto mengatakan, aksi teror di Samarinda membuktikan kelompok teroris bisa beraksi di mana saja. Dia berkata, aksi teror pasti akan menimbulkan korban kerusakan materi, psikologis dan nyawa.
“Terbukti anak kecil begitu. Sekarang pemerintah akan meningkatkan kegiatan untuk mengkonter mereka karena jumlahnya cukup besar dan pemerintah defensif,” ujarnya.
Wiranto menuturkan, pemberantasan aksi teror secara ofensif membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Hal-hal yang mencurigakan di lingkungan harus segera dilaporkan ke aparat keamanan.
(CNN INDONESIA.com)