KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun menggerebek sebuah rumah di Batu KM 8, Kecamatan Kundur Barat, Senin (5/6) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Penggerebekan rumah milik Ramli (54), seorang pedagang sayur dicurigai ada tanaman ganja. Benar saja, saat digeledah, petugas BNN Kabupaten Karimun mendapati belasan batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai dua meter.
“Iya benar, kejadiannya Senin sore tak lama setelah orang buka puasa. Barang bukti ganja setinggi dua meter ada sekitar sembilan batang, setinggi 10 cm ada sekitar 5 batang, yang masih dalam bentuk biji-bijian di dalam pot juga ada beberapa,” kata Kepala BNN Kabupaten Karimun, Ahmad Soleh, Selasa (6/6).
Berdasarkan keterangan tersangka Ramli, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berusia satu tahun. Namun Ramli membantah dia sudah pernah panen. “Kalau dilihat rumahnya, tersangka termasuk orang berada. Kami mendapati barang bukti di lantai dua,” terang Soleh.
Penggerebekan dilakukan setelah BNN menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah milik Ramli (54), seorang pedagang sayur dicurigai ada tanaman ganjanya. Benar saja, saat digeledah, petugas BNN Kabupaten Karimun mendapati belasan batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai dua meter. Ganja tersebut ditanam di dalam pot dan diletakkan di sebuah ruangan di lantai dua.
Ramli yang ditemui di kantor BNN Kabupaten Karimun, terlihat menyesal atas perbuatannya tersebut. Apalagi istri dan anak-anaknya sudah pernah mengingatkannya bahwa apa yang dilakukannya tersebut adalah perbuatan melanggar hukum. (*)