KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh toko dan tenant di Bandara Hang Nadim Batam supaya tidak menjual barang pangan ilegal.
Hal ini ditegaskan BPOM karena dalam survei selama tiga bulan terakhir ditemukan banyak bahan pangan ilegal dijual di bandara internasional tersebut.
BPOM tak hanya sekadar melakukan sosialisasi, pengelola tenant juga diminta menandatangani surat perjanjian tidak menjual bahan pangan ilegal.
Banyak pangan ilegal seperti cokelat dan susu yang dijual tenan-tenan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Kami sudah memberikan sosialisasi dan himbauan kepada seluruh tenan di sana,” kata Kepala BPOM, Alex Sander, Jumat (10/11/2017).
Dia mengatakan sosialisasi dilakukan pada Kamis (9/11) kemarin dimulai pada pukul 10.00 WIB. Surat edaran diberikan agar seluruh tenan tidak lagi menjual produk pangan ilegal. “Ilegal maksudnya tidak memiliki ijin edar dari kita (BPOM),” kata dia.
Dia menjelaskan, sebelum memberikan himbauan pihaknya sudah melakukan survei di Bandara Hang Nadim selama tiga bulan.
Atas dasar itu pula BPOM langsung meminta pemilik tenan untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual produk pangan ilegal. “Mayoritas bahan pangan itu berasal dari Singapura, Malaysia dan Thailand,” katanya.
Selain di Bandara pihaknya juga melakukan hal yang serupa di pelabuhan-pelabuhan di Batam.
Menurut Alex setelah pihak tenan menandatangani surat pernyataan, pihaknya akan terus memantau transaksi jual beli bahan pangan di Bandara dan pelabuhan.
“Kita berikan waktu satu bulan untuk mereka membenahi barang dagangannya. Jika masih menjual akan kita berikan sanksi,” katanya.
Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Balai Besar POM Pekan Baru itu mengatakan jika pedagang kedapatan kembali menjual produk pangan ilegal akan diancam denda Rp 4 miliar dan penjara dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. (*)