Bupati Bintan Minta Kepala Desa Maksimalkan Lima Program Prioritas

KEPRIPOS.COM (KPC), BINTAN – Bupati Bintan Apri Sujadi mengatakan, seluruh kepala desa harus mampu mengelola  dana desa secara maksimal sehingga target pembangunan tercapai. Yakni lima program prioritas pembangunan desa.
 
Yakni pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, peningkatan kapasitas aparatur desa, peningkatan kapasitas kelembagaan desa, pembangunan sarana, prasarana desa, dan program pengentasan kemiskinan desa melalui pemberdayaan masyarakat desa.
        
“Pemanfaatan dana desa tidak saja untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan, namun juga mampu membantu menyediakan sektor lapangan pekerjaan,” ujar Apri, Minggu (22/10/2017).
 
Ia menjelaskan program prioritas pembangunan desa yang dirumuskan dalam Peraturan Bupati Bintan Nomor 475/2017 sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan pedesaan di Bintan.
        
“Mulai tahun ini, kami berikan masukan kepada pemerintahan desa agar dapat fokus pada lima program prioritas pembangunan desa, sebagai bagian dari upaya akselerasi pembangunan di pedesaan. Kami buatkan program prioritas pembangunan desa, dengan tujuan pemerintahan desa dapat lebih memahami dan lebih terarah dalam penggunaan anggaran dana desa nantinya,” ujarnya.
         
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ronny Kartika menjelaskan program prioritas pembangunan desa bertujuan agar kegiatan di pemerintahan desa lebih terarah dan bersinergi dengan program Pemerintah Bintan.
         
“Bupati Bintan menitikberatkan dengan adanya skala program prioritas pembangunan desa diharapkan agar kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan desa dapat lebih terarah, transparansi, dan tepat sasaran,” kata  Ronny Kartika.
        
Menurut dia, program prioritas pembangunan desa dicantumkan perihal tambahan alokasi dana desa setiap desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2017 sebesar Rp 12.267.020.000 sehingga total alokasi dana desa menjadi Rp 53.645.599.001.
         
Mekanisme pembagian dana untuk 36  desa yaitu 90 persen  dibagi merata ke seluruh desa sebagai asas merata, dan 10 persen dibagi sesuai formula berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis sebagai asas proporsional.
        
Dalam program administrasi desa bahwa pwmerintahan desa akan mampu menyelenggarakan administrasi kependudukan, administrasi keuangan serta administrasi pembangunan. Untuk program peningkatan kapasitas aparatur desa bahwa pemerintah desa akan mampu memberikan pelatihan kepada aparatur desa agar lebih memahami dalam bidang perencanaan serta penggunaan aplikasi Siskeudes. (*)

Leave a Reply