KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Daftar pemilih tetap di Tanjungpinang pada Pilkada Kepri tahun 2015 yaitu 146.207 orang. Dengan demikian, bagi calon perseorangan yang ingin maju harus mendapat dukungan 14.621 orang.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Yusuf Mahidin mengatakan, dukungan kepada pasangan calon perseorangan dibuktikan dengan fotokopi KTP para pendukung. Petugas lapangan akan memverifikasi secara langsung dukungan tersebut.
“Dari fotokopi KTP itu, petugas tingkat kelurahan akan mendatangi rumah para pendukung pasangan calon perseorang untuk membuktikan apakah benar dukungan tersebut atau tidak,” ujar Yusuf saat sosialisasi persyaratan untuk menjadi pasangan calon perseorangan pilkada serentak tahun 2018, Selasa (26/9/2017).
Sosialisasi itu diikuti tokoh masyarakat, Lembaga Adat Melayu, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia, pengurus Muhamadiyah dan Nahdlatul Ulama dan lain-lain.
“Ini penting diketahui publik, terutama tokoh masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen,” ucapnya.
KPU Tanjungpinang akan mengumumkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 22 November-11 Desember 2017. Namun untuk saat ini, sosialisasi terkait pasangan calon perseorangan dilaksanakan secara intensif.
Sejauh ini, baru satu bakal pasangan calon yang mengirim timnya ke KPU Tanjungpinang untuk mempertanyakan syarat pencalonan. “Saya belum mengetahui apakah bakal pasangan calon itu sudah mendapatkan dukungan dari pemilih atau belum sesuai ketentuan yang berlalu,” sebut Yusuf.
Syarat khusus yang wajib dipenuhi setiap pasangan calon perseorangan yakni mendapat dukungan dari 10 persen pemilih tetap pada pesta demokrasi terakhir. (*)