Cegah Perdagangan Manusia, Imigrasi Batam Tolak Ratusan Paspor

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Permohonan paspor sebanyak 492 berkas ditolak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sepanjang tahun 2017. Langkah ini sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jumlah terbanyak penolakan paspor itu pada Maret 2017. Yakni sebanyak 114 berkas. Sementara jumlah paling sedikit pada Oktober 2017 yakni sebanyak 15 berkas. “Penolakan kita lakukan dalam upaya pencegahan TPPO,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto.

Dari data Imigrasi, Januari ada 43 berkas yang ditolak, Februari 64 berkas, Maret 114 berkas, April 43 berkas, Mei 33 berkas, Juni 32 berkas, Juli 25 berkas, Agustus 51 berkas, September 40 berkas, Oktober 15 berkas dan November 32 berkas. Sedangkan data pada Desember belum direkap pihaknya.

Sementara penerbitan paspor pada 2017, kata Lucky, sebanyak 43.180 dengan rincian paspor 24 halaman 7.373, paspor 48 halaman 30.856 dan E paspor 4.951. Dibandingkan 2016 paspor yang diterbitkan pihaknya jauh lebih banyak yaitu 63.299. Dengan rincian paspor 24 halaman 3.411, paspor 48 halaman 57.978 dan E Paspor 1.910.

Sebelumnya Desember 2017 Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Provinsi Kepulauan Riau mengamankan tiga pengurus serta 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak diberangkatkan dari Kota Batam ke Tanjung Blunkur, Johor, Malaysia.

Pengurus dan TKI ilegal diamankan pada 23 Desember 2017 sekira pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre saat hendak berangkat dengan menggunakan kapal penumpang MV INDO 1 pada 21 Desember 2017.

Dari hasil pengembangan Ditpolairud Polda Kepri menemukan tiga orang pengurus yang hendak memberangkatkan 10 orang TKI ilegal ke Johor Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan tim lantas bergerak menuju tempat penampungan di Ruko Gallery depan perumahan Kopkar PLN Batam Center dan menemukan 22 calon TKI ilegal lainnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 10 paspor dan boarding pas, satu bundel invoice keberangkatan, uang cash Rp 10 juta, sembilan stempel palsu imigrasi negara Malaysia serta dua bantalan.

Kemudian 16 paspor yang ditolak, 54 paspor dari laci PT Bahtera, empat unit telepon genggam milik para tersangka, satu buku catatan uang masuk. Para calon TKI ilegal itu kebanyakan berasal dari Nusa Tenggara Barat, Madura, Jawa timur dan Jawa tengah. Pengiriman TKI Ilegal rata-rata dilakukan komplotan tersebut mencapai 80 orang per hari, dengan biaya Rp3 sampai Rp5 juta. (*)

Leave a Reply