Home / Politik / Desa Tertinggal jadi ‘PR’ Pemprov Kepri
Desa wisata di Kepri (foto abadikini.com)

Desa Tertinggal jadi ‘PR’ Pemprov Kepri

KEPRIPOS.COM-Ternyata masih ada ‘pekerjaan rumah’ (PR) Pemprov Kepri dalam menggesa pembangunan khususnya di desa. Saat ini sebanyak 66 desa atau 24 persen dari 275 desa di lima Kabupaten yang berada Provinsi Kepri masih menyandang status Desa Tertinggal. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Sardison mengatakan, program dana desa 2019 mampu membawa 45 desa atau 59.45 persen naik kasta dengan status desa membangun. Karena pada 2018 lalu sebanyak 111 desa yang ditetapkan sebagai desa tertinggal.

“Ada beberapa capaian strategis yang kita raih melalui program-program yang disusun di 2019 ini. Kita mampu memperbaiki status dari tertinggal menjadi desa membangun. Selain itu, kita juga mengeluarkan lima desa yang semula menyandang sebagai desa sangat tertinggal menjadi desa tertinggal. Tentu ini realisasi yang bagi bagi pembangunan Kepri kedepan, “ujar Sardison, Selasa (10/12) di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Biro Administrasi Pembangunan (BAP) Pemprov Kepri tersebut menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan untuk memperbaiki kinerja dan pembangunan disetiap desa. Capaian yang terjadi menunjukan peran pendamping desa sudah berjalan dengan baik. Ditegaskannya, pada 2019 ada satu desa atau 0,36 persen yang masih berada pada lingkaran desa sangat tertinggal. Kemudian, pada 2019 ini masing-masing kabupaten juga mampu memperbaiki status mereka.

“Pada 2018 ada 145 desa yang berstatus berkembang. Kemudian dengan adanya sentuhan dana desa 2019, jumlah tersebut meningkat menjadi 186 desa di lima Kabupaten. Begitu juga dengan desa yang masuk kategori maju, jumlah juga bertambah dari 13 desa di 2018 menjadi 22 desa di 2019 ini,” jelasnya.

Masih kata Sardison, ada lima kategori yang ditetapkan dalam Indeks Desa Membangunan (IDM) 2019. Pertama adalah desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, dan desa mandiri. Lebih lanjut katanya, hasil perkembangan status desa dilihat dari beberapa indikator. Yakni, sosial (pendidikan, kesehatan, modal sosial, dan permukiman), ekonomi (keragaman produksi masyarakat, akses pusat perdagangan dan pasar, akses logistik, akses perbankan dan kredit, keterbukaan wilayah dan lingkungan).

“Ekologi (Kualitas lingkungan, bencana alam, tanggap bencana). Dijelaskannya penyusunan indikator IDM memudahakan untuk intervensi pembangunan, mencakup aspek infraskrtuktur, kelembagaan, lingkungan pengisian data sederhana, sehingga mudah dipraktikan,” jelasnya lagi.

Diakuinya, sampai saat ini belum ada desa di lima Kabupaten di Kepri yang meraih status sebagai desa mandiri. Pria yang merupakan Ketua Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (Iwakuasi) Tanjungpinang-Bintan tersebut berharap dengan meningkatkanya alokasi dana desa pada 2020 mendatang, ada perbaikan-perbaikan signifikan disetiap desa. Sehingga tidak menutup kemungkinan, 275 desa yang ada memperbaiki statusnya masing-masing.

“Pada 2019 ini kita sudah menunjukan kinerja yang baik dalam penggunaan dana desa. Tentu pada tahun depan, performancenya juga harus ditingkatkan lagi. Karena peran dana desa sangat penting bagi percepatan pembangunan daerah,” tutup Sardison.

Editor Roy

Check Also

Data Kemendikbud, Ada Ribuan Siswa Tingkat SMA dan SMK Putus Sekolah di Riau

KEPRIPOS.COM – Statistik data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan ada ribuan siswa tingkat menengah …

Leave a Reply