KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menahan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. Penangkapan dilakukan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, kemarin.
Marthen ditangkap karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Sub Dinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Marthen diduga mengerahkan sejumlah massa untuk mengintervensi penyidik KPK dan sejumlah saksi yang hendak diperiksa di NTT.
“Penyidik KPK hadapi hambatan di lapangan. Jadi, saksi yang didatangkan, dalam tanda kutip tidak boleh didatangkan oleh pihak yang sedang bermasalah ini (Marthen). Kemudian ada pengerahan masa,” ujar Agus di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11).
Atas tindakan menghalang-halangi itu, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Marthen sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Kepala Subdin PLS Dispenbud NTT tahun 2007.
Dana sebesar Rp77 miliar yang sedianya disalurkan untuk kepentingan PLS, diduga dikorupsi Marthen. Kasus dugaan korupsi Marthen merupakan hasil koordinasi supervisi antara Kejaksaan Tinggi NTT dengan KPK.
Agus mengklaim, penangkapan telah sesuai prosedur dan demi kepentingan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
“Supaya tidak menghilangkan barang bukti dan melakukan hal yang tidak dinginkan, oleh karena itu, kebetulan beliau (Marthen) ada di Jakarta, ya sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Minggu lalu, KPK kembali menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome menjadi tersangka. Pada 2014, Marthen terbebas dari sangkaan KPK karena memenangkan gugatan praperadilan.
Meskipun pengadilan pernah menyatakan penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sesuai dengan KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung memungkinkan KPK mengulangi proses penyidikan.
(CNN INDONESIA.com)