KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia berhasil diamankan Kapal Patroli Antasena 7006 Direktorat Polair Baharkam Polri yang diperbantukan untuk mengamankan wilayah Kepri di Perairan Natuna.
“Kapal pencuri ikan berbendera Malaysia dengan awak kapal 25 orang warga Vietnam. Penangkapan dilakukan pada 1 Juli lalu di perairan Natuna. Mereka melakukan pencurian ikan,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Pelabuhan Batuampar Batam, Selasa (04/07/2017).
Dia mengatakan dalam satu kapal dengan bobot 180 GT yang ditangkap berisikan 21 orang ABK, sementara kapal lainnya dengan bobot 120 GT berisi empat orang ABK.
“Kapal itu beriringan, jadi ABK satu kapal bisa pindah ke kapal lain. Kedua kapal sama-sama berbendera Malaysia meskipun seluruh ABK berkewarganegaraan Vietnam,” kata dia.
Dari dua kapal tersebut, kata Sam, juga diamankan sekitar satu ton ikan berbagai jenis yang diduga hasil penangkapan di perairan Natuna, Provinsi Kepri.
“Modusnya sama, karena wilayah Natuna ikannya melimpah maka nelayan-nelayan asing masuk kesana. Rencana awal kapal akan diserahkan ke petugas PSDKP di Natuna, namun karena penuh maka dibawa ke Batam dan akan diserahkan ke PSDKP Batam,” kata dia.
Berdasarkan bukti yang didapat tersebut, dua kapal tersebut terbukti digunakan para ABK untuk mencuri ikan di Perairan Natuna sehingga akan dikenakan Undang-Undang Perikanan.
“Mereka tidak memiliki izin dan terbukti melanggar Pasal 93 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang perubahan UU No.31 tentang Perikanan,” kata Sam.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2, maka nahkoda beserta anak buah kapal diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dengan denda Rp 20 miliar.
“Kami juga masih akan mendalami mengapa kapalnya berbendera Malaysia sementara semua nakhoda berkewarganegaraan Vietnam. Apakah itu memang benar dari Malaysia atau menggunakan benderanya saja untuk mengelabui petugas Malaysia dan Indonesia,” kata dia. (*)