KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menahan dua kepala desa sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pembangunan Belanja Desa (APBdes).
Kedua kepala desa tersebut berasal dari Kabupaten Bintan, yakni Kepala Desa Malang Rapat YM, Kecamatan Gunung Kijang dan Kades Penaga, Ha, Kecamatan Teluk Bintan. Ha adalah tersangka baru yang dirilis oleh Kejari Tanjungpinang.
Beny Siswanto, Kepala Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang mengatakan bahwa untuk perkara Desa Penaga ini, korupsi yang dilakukan meliputi proyek fisik dan non fisik.
Pembangunn fisik meliputi bangunan, seperti siskamling, sementara kegiatan non fisik berupa kegiatan olahraga. “Pengakuannya, untuk non fisik digunakan untuk kegiatan olahraga sepakbola di desa tersebut,” katanya lagi.
Kasus korupsi Kades Penaga ini dialokasikan dari dua mata anggaran ADD dan APBdes dengan total anggaran Rp 1,8 miliar.
ADD adalah dana dari APBN, sementara APBdes dari kabupaten. Dari hasil audit BPKP, kerugian sementara sekitar Rp 300 juta.
“Modus yang dilakukan Kades Penaga ini membuat bangunan fisik belum selesai, namun dari laporan pertanggungjawaban dinyatakan sudah tuntas. Kita sudah mengecek kondisi fisiknya juga,” ujarnya lagi.
Sedangkan perkara korupsi Desa Malang Rapat meliputi bangunan fisik dengan nilai kerugian Rp 200 juta dari anggaran 1,8 miliar. Modus korupsi Desa Malang Rapat adalah kegiatan fiktif yang seolah-olah ada kegiatanya, namun tidak ada laporan pertanggungjawabanya.
Awal Juni lalu, proses penyidikan kasus korupsi kepala Desa Malang Rapat kabupaten Bintan, dalam pusaran dana alokasi desa (ADD) BUMdes desa Malang Rapat masih terus dikumpulkan berkas barang buktinya.
Kepala Seksi Tindak pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang Beny Siswanto kala itu menuturkan bahwa pihaknyaa minggu ini akan melaakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kepala desa Malang Rapat Yusron.
“Minggu ini kita periksa kembali kepala desanya. Masih butuh berkas dan bukti yang lebih lengkap dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata Beny Siswanto.
Pihaknya terakhir telah memeriksa para saksi yang berjumlah 13 orang. Beberapa saksi lain pun akan terus diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Ia belum bisa memastikan kapan berkas dapat diserahkaan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, namun diperkirakan setelah lebaran.
Sebelumnya Kejari melalui Tindak pidana Khusus mengungkap kasus kepala Desa Malang Rapat. Yusron selaku kepala desa menjadi tersangka tunggal korupsi ADD BUMdes senilai 300 juta dari anggaran 1,2 miliar. (*)