KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Bersempena HUT ke-72 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIA Barelang Batam kembali memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada para narapidana. Kali ini sebanyak 659 orang napi akan mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu, sebanyak 22 orang di antaranya langsung habis masa pidana alias bebas.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik) Lapas kelas IIA Barelang Batam, Rommy menjelaskan, pihaknya hanya sebatas mengajukan namun surat persetujuan remisi tetap dari Kakanwil. “Kita belum tahu apakah semuanya disetujui atau tidak,” kata dia, Selasa (15/08/2017).
Untuk remisi tersebut akan dibacakan setelah selesai upacara HUT RI di Lapas Anak yang ada di Baloi. “Nanti pembacaan surat keputusannya akan dibacakan di lapas anak,” kata Rommy.
Untuk remisi umum tahun 2017, kata Rommy narapidana kasus narkotika ikut mendapat remisi. “Tahun ini ada yang bedalah, karena kasus narkotika sudah bisa mendapatkan revisi dengan catatan sudah menjalani seperti dari masa tahanan,”kata Rommy.
Narapidana kasus narkotika yang mendapatkan remisi umum di Lapas kelas IIA Barelang batam, sebanyak 253 orang, dimana 12 diantaranya mendapatkan remisi habis masa tahanan.
“Jadi yang 12 orang tersebut tinggal menjalani subsider kurungan jika tidak membayar denda, tetapi jika mereka membayar denda, maka narapidan yang bersangkutan bisa langsung bebas,” kata Rommy. (*)