KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Berdasarkan kesepakatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Syahrul-Rahma dan Lis Darmansyah-Maya Suryanti, dana kampanye selama Pilkada Kota Tanjungpinang maksimal Rp 6,016 miliar.
“Dalam rapat koordinasi, kedua paslon sepakat dana kampanye maksimal sebesar Rp 6,016 miliar,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Sabtu (24/2).
Dia menjelaskan, penetapan angka maksimal Rp 6,016 miliar itu setelah kedua paslon melakukan penghitungan kegiatan selama kampanye yakni 128 hari. Dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Jadi maksimal menggunakan dana kampanye sebesar Rp6,016 miliar. Tidak boleh melebihi batasan tersebut,” kata Robby.
Lebih lanjut Robby mengatakan, pembatasan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye yang mengamanatkan pasangan calon harus dibatasi penggunaan dana kampanye selama pelaksanaan kampanye.
Dana kampanye tersebut dapat digunakan untuk biaya rapat umum satu kali, dialog terbuka, rapat terbatas, jasa konsultan politik, biaya percetakan baleho, spanduk, umbul umbul, stiker, brosur, selebaran, pamplet, poster, dan biaya asesoris lainnya seperti gelas, kaos, ikat kepala, dan lainnya.
“Karena menjelang habis masa kampanye, Kantor Akuntan Publik akan melakukan audit dana kampanye calon yang dilaporkan kepada KPU. Untuk itu seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dicatat melalui pembukuan yang tertib administrasi,” tegasnya.
Seluruh bukti pemesanan alat peraga kampanye dan bahan kampanye harus disampaikan kepada KPU sebagai alat kontrol agar calon mencetak alat peraga tidak melebihi jumlah yang sudah ditetapkan.
“Dengan adanya batasan ini calon sudah bisa mengira-ngira jumlah pertemuan yang dilaksanakan oleh calon wali kota dan wakil wali kota di tengah masyarakat Tanjungpinang,” ujarnya. (*)