Empat CJH Embarkasi Haji Batam Meninggal di Makkah

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Berdasarkan data Siskohat pada Jumat (18/8/2017),
jumlah jamaah haji Embarkasi Hang Nadim Batam yang meninggal di Tanah Suci bertambah menjadi empat orang.

Jamaah terakhir yang meninggal adalah Razali Hakka Abdul Karim (82) dari kelompok terbang 16 asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang meninggl di Makkah pada 15 Agustus 2017.

Razali meninggal akibat menderita cardiovaskular dan dimakamkan di Sharayya, Makkah.

Tiga jamaah meninggal lainnya berasal dari Provinsi Riau yaitu Samidi Citro Sentono (69), Risda Yarni Muhammad Rasyid (47) dan Ilyas Muhammad Jasa (64).

Samidi Citro Sentono tergabung dalam kelompok terbang 6 dengan alamat tempat tinggal Kerinci Kanan Lubuk Dalam, Siak, Riau.

Samidi meninggal 7 Agustus 2017 pukul 09.00 WAS di KKHI Madinah karena menderita serangan kardiovaskular dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Risda Yarni Muhammad Rasyid juga tergabung dalam Kloter 6 dengan alamat Benteng Hulu, Menpura, Siak, Riau.

Risda meninggal 12 Agustus 2017 pukul 02.39 WAS di KKHI Madinah karena menderita cardiovascular diseases dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Ilyas Muhammad Jasa tergabung dalam Kloter 8 dengan alamat tempat tinggal di Tempuling Sungai Salak, Indragiri Hilir, Riau.

Ilyas meninggal 13 Agustus 2017 pukul 00.30 WAS di KKHI Madinah, karena menderita cardiovascular diseases dan dimakamkan di Baqi Madinah.

Sebelumnya, Sekretaris PPIH Embarkasi Hang Nadim Batam, Subadi, mengatakan pemerintah mendaftarkan asuransi jiwa untuk seluruh jamaah melalui PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) Amanahjiwa Giri Artha.

Jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan diberikan nilai manfaat sebesar Rp 15.100.000 dan jamaah haji yang wafat akibat kecelakaan diberikan sebesar Rp 30.200.000.

Prosedur klaim asuransi jamaah wafat di Arab Saudi dilakukan dengan menyertakan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah.

Sedangkan jamaah yang meninggal akibat kecelakaan, klaim harus menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Indonesia di Jeddah, data siskohat pusat, surat kuasa dari ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jamaah haji khusus, foto copy paspor/KTP/KK ahli waris bagi jamaah haji khusus. (*)

Leave a Reply