Gaji Anggota DPRD Batam Capai Rp 72 Juta per Bulan

KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Dalam pembahasan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam, terdapat tiga hal menjadi perhatian serius.

Yakni tunjangan representatif, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi. Paling lambat tanggal 14 Agustus, Ranperda sudah masuk paripurna.

Mengenai penghitungan angka tunjangan, Wakil Ketua Pansus, Bustamin Hasibuan mengungkapkan, angkanya akan disesuaikan tingkat Kemampuan Keuangan Daerah (KKD).

Jika tingkat KKD tinggi, akan dikali tujuh gaji pokok wali kota, kalau sedang dikali lima dan kalau sedang akan dikali tiga.

“Sekarang kan gaji pokok Walikota 2,1 juta, kalau dikali tujuh itulah nanti perhitungan tunjangannya, untuk tunjangan reses itu satu tahun hanya tiga kali,” ujarnya, Selasa (18/7/2017).

Untuk tunjangan transportasi, Bustamin mengatakan, dalam PP nomor 18 tidak dijelaskan secara rinci. Namun, sesuai PP nomor 11 tahun 2007, tunjangan anggota DPRD Kota Batam setara eselon II.

“Jadi mobil transportasi yang selama ini dipinjamkan Pemerintah Kota Batam akan ditarik dan hitungan tunjangannya menjadi seperti rental kendaraan mobil 2000 cc bensin atau 2500 cc solar, itulah nanti yang akan menjadi hitungan tunjangan transportasi,” terangnya.

Sedangkan, kalkulasi untuk tunjangan representatif dan tunjangan Komunikasi, Bustamin mengungkapkan, cara menghitungnya menggunakan patokan gaji pokok Wali Kota.

Kalau Ketua DPRD akan dikalikan gaji pokok Walikota, Wakil Ketua, dikalikan 80 persen gaji pokok Walikota, dan anggota dikalikan 75 persen gaji pokok Walikota.

“Jadi tergantung KKD tingkat KKD nya nanti, bukan yang diberitakan oleh media kemarin bahwa DPRD akan naik gaji mencapai Rp 72 juta,” tambahnya. (*)

Leave a Reply