Hakim Tipikor Bebaskan Terdakwa Korupsi

Berita89 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, kembali memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi. Tahun lalu, terdapat sembilan perkara korupsi yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Pada sidang yang digelar kemarin, majelis hakim membebaskan terdakwa dugaan korupsi pengerjaan proyek rehabilitasi bendung, tanggul, cekdam, dinding penahan dan bronjong di Batang Lunto, Kota Sawahlunto, Padang.

“Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Ana Rosalinda saat membacakan putusan, dikutip dari Antara.

Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 dan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami menyatakan sikap akan mengajukan kasasi terhadap putusan ini,” kata Jaksa Faisal Basni.

Proyek itu memiliki anggaran Rp6 miliar yang berasal dari hibah Badan Nasional Penganggulangan Bencana (BNPB).

Dalam perkara ini, terdapat dua nama terdakwa yaitu Bipsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur III PT Delima Agung Utama, Yayan Suryana selaku rekanan.

JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara, dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Tahun lalu terdapat sembilan terdakwa yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Padang, yaitu

1. Lima terdakwa divonis bebas di perkara dugaan korupsi pengadaan buku Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang tahun 2011. .

2. Dua terdakwa divonis bebas di perkara dugaan korupsi pengadaan jasa pelayanan administrasi kantor dan jasa “cleaning service” di DPRD Solok Selatan tahun 2013.

3. Satu terdakwa divonis bebas di perkara dugaan korupsi penyaluran dana kemitraan PT Jamsostek, pada 2009, dan 2010.

4. Satu terdakwa divonis bebas di perkara dugaan korupsi dana retribusi fasilitas olahraga di Gor H Agus Salim Padang.

Pada tahun 2014, Pengadilan Tipikor Padang juga memvonis bebas tiga terdakwa korupsi, yaitu

1. Satu terdakwa divonis bebas di perkara dugaan korupsi dana Lawyer sebesar Rp450 juta di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

2. Satu terdakwa divonis bebas di perkara dugaan korupsi dana kas belanja perjalanan dinas Sekretariat Kabupaten Solok Selatan tahun 2009.

3. Satu terdakwa divonis bebas di perkara dugaan korupsi dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Padangpariaman tahun 2011.

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply