KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGUBAN – Minyak goreng, satu dati tiga komoditi yang harganya jualnya telah ditetapkan Pemerintah Pusat tak berlaku di daerah Tanjunguban. Buktinya,
Harga minyak goreng di Tanjung Uban, melebih HET yang ditetapkan pemerintah. Harga minyak goreng di mini market juga berbeda dengan harga di pasar. Variasi harga itu sama sekali tak sesuai dengan yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Seorang karyawan minimarket di Tanjung Uban mengatakan, minyak makan merk bimoli harga kemasan perliternya Rp14.500/liter, merk Hayati Rp12.800/liter, merk M&M Rp11.800/liter dan untuk merk Son Gold Rp10.800/kemasan 900ml.
Komoditi lain yang ditetapkan harganya oleh pemerintah pusat yakni gula. Harga di pasar dan mini market daerah Tanjunguban sudah sesuai dengan ketuntutan Pemerintah Pusat. Harga gula rata-rata Rp12.500/Kilogram. Bahkan, ada juga yang menjual dengan harga Rp12 ribu.
Sementara daging beku, komoditi ketiga yang harga jualnya juga telah ditentukan masih berbeda di Tanjunguban. Para perdagang mematok harga sesuai kualitas.
“Untuk daging beku kualitas nomor 1 harganya Rp85 ribu hingga Rp90 ribu per kilo. Sedangkan untuk daging beku kualitas nomor 2 harga perkilonya Rp78ribu,” kata Siti, salah satu konsumen di pasar baru Tanjunguban, Senin (08/05/2017).
Jika dilihat dari perbandingannya, hanya harga gula pasir yang sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat. Sementara untuk harga minyak goreng kemasan ekonomis dan daging beku belum sesuai karena masih ditentukan berdasarkan merk dagang dan kualitasnya. (*)