Kepala Kantor Imigrasi Karimun Pecat Dua Pegawai Terlibat Pungli dan Calo

KARIMUN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra mengaku menangkap langsung dua pegawainya yang melakukan praktik pungli dan percaloan. Setelah diproses, kedua pegawai itu kemudian dipecat.

Hal itu disampaikan Mas Arie saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Karimun di kantornya, Senin (15/1). “Kemarin saya telah memecat pegawai saya, yang saya langsung tangkap tangan,” ujarnya.

Mas Arie mengatakan, pemecatan dilakukan karena dua pegawai tersebut terlibat praktik pungli dan menerbitkan paspor diluar ketentuan.

“Mereka terlibat dalam kepengurusan paspor, dan mempercepat jadinya paspor dalam hal ini satu pegawai di kebersihan dan satu di bagian cetak paspor,” katanya.

Kedua pegawai tersebut, katanya, terbukti terlibat memungut sejumlah dana kepada masyarakat yang mengurus paspor di kawasan perkantoran.

“Padahal untuk pembuatan paspor tidak semahal itu, sepanjang persyaratannya lengkap, tidak ada masalah,” katanya.

Dia mengakui institusi yang dipimpinnya rentan praktek pungli dan penyelewengan lainnya. Karenanya, dia memperketat pengawasan internal.

Mas Arie juga melakukan pengawasan untuk mempersempit ruang gerak calo dan pelaku pungli.

“Kami mohon dukungan dari Komisi 1, agar pelayanan kami menjadi lebih baik. Kami berkomitmen untuk memberantas pungli dan calo,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karimun, Anwar Abubakar menyampaikan, pihaknya menerima banyak laporan praktik percaloan.

Anwar mengatakan calo menetapkan harga Rp2 juta untuk satu paspor. Diduga, mereka memanfaatkan pemohon paspor yang ditolak karena dicurigai bekerja secara ilegal di luar negeri.

Dia berharap imigrasi menindaklanjuti segala laporan yang disampaikan, melalui perbaikan sistem pelayanan dan pembenahan petugas. (*)

Leave a Reply