KPID Kepri Awasi Ketat Pemutaran Lagu Konten Porno

KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Pemutaran lagu asing berjudul Despacito menjadi perhatian khusus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kepulauan Riau (KPID). Sekitar tiga pekan lalu KPID Kepri sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh lembaga penyiaran menyiarkan lagu itu.

Namun masih ada yang melanggar aturan itu. Seperti Radio Bintan yang mendapat teguran lisan kepada penanggung jawab radio karena berulang kali menyiarkan lagu tersebut.

Ketua KPID Kepri Azwardi, di Tanjungpinang mengatakan, lagu Despacito dilarang disiarkan di Indonesia karena lirik lagunya berisi pesan porno yang tidak sesuai dengan budaya timur.

“Jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia, sangat porno. Itu lagu porno yang tidak layak didengar,” ujar Azwardi, Senin (07/08/2017).

Azwardi menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan KPID Kepri, lagu yang berasal dari Kosta Rika, sebuah negara di Amerika Tengah itu beberapa disiarkan Radio Bintan.
“Untuk tahap awal, kami memberi teguran lisan. Selanjutnya, diberi peringatan jika pihak pengelola radio milik Pemkab Bintan itu tidak mengindahkannya,” ucap Azwardi.

Ia menambahkan, KPID Kepri dapat bersikap lebih tegas jika peringatan tidak membuahkan hasil yang positif.

“Kami dapat merekomendasikan kepada Kemeninfo agar izin penyiarannya dicabut,” tutur Azwardi.

Sejauh ini, berdasarkan pengamatan KPID, hanya Radio Bintan yang kedapatan menyiarkan lagu itu. Namun KPID terus melakukan pengawasan agar lembaga penyiaran lain tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Pengawasan harus dilakukan bersama-sama. Masyarakat dapat melaporkan kepada kami jika mendengar atau melihat ada lembaga penyiaran yang menyiarkan lagu porno itu,” kata dia.

Ia mengemukakan, KPID akan kembali mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan lagu tersebut dalam waktu dekat. (*)

Leave a Reply