KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Sebanyak 36 pasal dalam tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur Kepulauan Riau disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya tatib itu sudah dibahas dan disepakati oleh panitia khusus DPRD.
“Dari hasil konsultasi dan evaluasi dengan Kemendagri, sebanyak 36 pasal dalam tata tertib pemilihan wakil gubernur disetujui. Ini tinggal kami tindak lanjuti,” kata Anggota Panitia Khusus Pemilihan Wakil Gubernur Kepri, Sirajudin Nur dihubungi, Senin (07/8/2017).
Dia menyatakan, DPRD Kepri selanjutnya akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tata tertib pemilihan Wakil Gubernur Kepri tersebut.
“Jadwalnya belum ditetapkan. Tetapi saya yakin dalam waktu dekat sudah dilaksanakan rapat paripurna,” ujar legislator yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Tata tertib pemilihan Wagub Kepri akan dipelajari pengurus partai pengusung, dan juga Gubernur Nurdin Basirun. Sementara panitia khusus akan membentuk panitia pemilihan.
“Anggota legislatif yang masuk dalam struktur panitia pemilihan sudah ada, terdiri dari perwakilan fraksi,” kata dia.
Sebagai satu dari lima partai pengusung Muhammad Sani (almarhum)-Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri 2015, PKB merekomendasikan Isdianto dan Mustafa Widjaja sebagai calon wakil gubernur.
PKB juga akan memperlajari mekanisme pemilihan dan dinamika politik yang terjadi.
“Kami akan mempelajari perkembangan politik menjelang pemilihan, karena kami tidak satu-satunya partai pengusung,” kata dia.
Sementara itu, ia memastikan gugatan PKB Kepri di Pengadilan Tata Usaha Negara tetap berjalan.
Gugatan itu terkait dua nama calon wakil gubernur, Isdianto dan Agus Wibowo, yang diusulkan Gubernur Nurdin Basirun kepada DPRD Kepri. “Kalau sudah ada putusannya, kami akan konferensi pers,” ujar dia. (*)