KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan enggan mengomentari pencalonan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Badan Intelejen Negara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, lembaganya hanya berharap uji kelayakan dan kepatutan Komisi I DPR terhadap Budi dapat berjalan lancar.
“KPK berharap prosesnya berlangsung lancar,” ujar Priharsa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/9).
Januari 2015, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka kasus dugaan rekening gendut. Namun sidang praperadilan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan membatalkan penetapan itu.
Setelah keputusan hakim itu, KPK melimpahkan kasus rekening gendut ke Kejaksaan Agung.
Priharsa mengatakan, KPK belum menutup kemungkinan menggelar penyelidikan baru atas kasus yang menyeret Budi.
“(Penyelidikan baru) belum, nanti tergantung. Nanti diekspose, ada argumentasi yang muncul. Keyakinan hakim yang tertuang di dalam vonis tidak bisa menjadi satu-satunya dasar untuk menetapkan seseorang tersangka,” ujarnya.
Priharsa berkata, KPK juga tidak ingin mengomentari Polri yang tidak kunjung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas kasus dugaan rekening gendut itu.
Langkah KPK pada perkara itu berhenti setelah pengadilan mencabut status tersangka Budi.
“Kalau KPK basisnya dari putusan praperadilan. Putusan praperadilan membatalkan status tersangka dan langkah waktu itu melimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Priharsa.
Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR pagi ini. Budi ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Sutiyoso.
Berdasarkan rapat internal komisi I DPR, uji kelayakan dan kepatutan Budi akan dimulai sejak pukul 10 pagi dan berlangsung tertutup dari awal hingga akhir sesi.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dibawa ke rapat paripurna, Kamis besok. Jika tak ada aral melintang, Budi akan secara resmi dilantik menjadi bos baru lembaga telik sandi pada Jumat (9/9).
(CNN INDONESIA.com)