BATAM – Hari ini ada 7 Kepala Dinas di dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipanggil KPK ke Mapolres Barelang untuk ditanyai terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
“Ya, ada enam atau tujuh kepala dinas, ada juga kabid, staf dan supir,” kata Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizall kepada wartawan. Menurutnya, pemberian keterangan dilakukan bertahap hingga Jumat.
“Mereka dimintai keterangan oleh KPK di lantai 3 Mapolresta Barelang. KPK baru menanyakan terkait prosedur penerbitan izin. Seperti apa terbitnya izin prinsip. Kami sampaikan normatif saja,” kata Heri.
Tetapi KPK belum meminta dokumen apa pun dari pihak yang dimintai keterangan. Heri menyatakan, belum ada izin reklamasi yang diterbitkan Pemprov Kepri.
“Tapi izin prinsip diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah),” kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Jamhur Ismail mengatakan KPK hanya menanyakan tugas pokok dan fungsi jabatannya.
“Dalam pertemuan pagi tadi, KPK tidak menanyakan terkait labuh jangkar,” ujarnya.
Selain Heri, Jamhur dan Abu Bakar, juga nampak pejabat Pemprov Kepri, Muhammad Darwin di sekitar Mapolresta Barelang.***