JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan uang yang berhasil disita dari Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun berjumlah Rp6,1 miliar.
Uang senilai Rp6,1 miliar tersebut terdiri dari berbagai mata uang dan diduga merupakan gratifikasi yang diterima Nurdin sebagai suap izin reklamasi di Kepulauan Riau dan gratifikasi terkait jabatannya.
KPK sudah memiliki dua alat bukti berupa uang yang disita di waktu dan tempat berbeda. Pertama disita saat Operasi Tangkap Tangan dan kedua dari penggeledahan di rumah Nurdin.
KPK menduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan jabatan dan kewenangan terkait posisi Nurdin sebagai Gubernur Kepri.
Dilansir dari CNNIndonesia, salah satunya, gratifikasi itu diberikan kepada Nurdin terkait dengan perizinan di sana. Sampai saat ini komisi antirasuah masih menelisik asal usul gratifikasi tersebut.
Selain itu, pada Selasa (23/7), KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepulauan Riau. Dari sembilan lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan proses perizinan di wilayah setempat.
Kemudian, empat lokasi di Tanjung Pinang yakni kantor dinas perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor dinas lingkungan hidup serta kantor dinas ESDM.
Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin selaku Gubernur Kepri. Dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.
“Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu, akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi,” kata Febri. Mereka yang akan diperiksa terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.
“Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA), Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), serta pihak swasta Abu Bakar (ABK). Nurdin Basirun juga dijerat dengan pasal penerima gratifikasi.***