KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis ditahan dan disidik oleh Ditpropam Polda Kepri karena diduga menggelapkan barang bukti narkoba sebanyak 16 kilogram.
Pihak Polda Kepri membenarkan penahanan terhadap mantan AKP Dasta Analis oleh Ditpropam Polda Kepri. “Benar, dan kasus itu masih ditangani Ditnarkoba Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga saat dikonfirmasi, Sabtu (15/07/2017).
Selain AKP Dasta Analis, ada beberapa anggota lain yang terlibat dalam kasus yakni Bripka Kd, Brigadir Id, Bripda Tb, serta Jk, dan kini sudah menjadi tersangka. “Dalam penyidikan,” imbuh Erlangga.
Terhitung sejak 23 Juni 2017 lalu, AKP Dasta sudah diganti oleh Kasatres Narkoba yang baru, AKP Joko.
Seperti diketahui, AKP Dasta Analis diduga terlibat penggelapan barang bukti narkoba seberat 16 kilogram. Sabu-sabu itu diganti menggunakan gula pasir yang biasa dijual di pasaran.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari tersangka Achmad Yadi alias Doyok dan rekannya Su’iri di parkiran Hotel Comfort Tanjungpinang 17 Maret 2017 lalu.
Rangkaian kasus dugaan penggelapan BB ini melibatkan dua Polres. Yakni Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan. Kendati, Polda Kepri pun mengambil alih kasus itu.
Sementara itu, petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam (BP) Pelabuhan Internasional Batam Center, mengamankan seorang wanita yang tertangkap basah menyembunyikan sabu, Sabtu (15/7) pagi.
Saat diperiksa petugas, wanita yang menumpang kapal Citra Indah 99 dari Malaysia tujuan Batam itu nekat menyembunyikan sepaket sabu di dalam bra. Kepala Sub Pengamanan Aset BP Batam AKBP Nasrul Liza saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Hanya saja, pihaknya masih belum bisa memberikan banyak komentar karena masih dalam tahap pemeriksaan. (*)