KEPRIPOS.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka yakni AM dan AT dalam kasus korupsi pemberian izin tambang di Kepri tahun 2018. Diduga dua tersangka merupakan mantan pejabat di Kepri. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Tety Syam menjelaskan, dalam kasus tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp30 miliar. “Sudah ada dua tersangka,” jelas Tety di Kantor Kejati Kepri, Rabu (6/11).
Ditanya terkait proses pemeriksaan, modus serta peran dua tersangka dalam kasus tersebut, Tety belum berkomentar banyak. Menurutnya hasil penyidikan akan segera disampaikan dalam waktu dekat. “Nanti akan disampaikan lebih rinci saat pelimpahan Tahap II,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, penyidikan terkait dugaan korupsi ini, berdasarkan Surat Perintah penyidikan dari Kepala Kejati Kepri nomor print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 04 Juli 2019 yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri.
Dalam surat perintah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kepri, perihal bantuan pemanggilan saksi tersebut, penyidik memanggil 15 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Editor Roy