KEPRIPOS.COM (KPC),BAGANBATU – Rencana kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit di perkebunan masyarakat bekas kawasan transmigrasi di kecamatan Bagan Sinembah belum bisa dilaksanakan.
Kendati disadari bahwa usia tanaman perkebunan di kawasan itu telah memenuhi kriteria dari faktor usia tanaman yang rata-rata 20 tahun lebih.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apksindo) Rohil Tommy Efo Sihombing, beberapa hari lalu mengatakan, penundaan pelaksanaan replanting karena masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan.
“Termasuk masih menunggu payung hukum dari Menteri Keuangan,” kata Tomy di Bagan Sinembah. Dia menerangkan untuk kegiatan replanting akan dibantu pendanaannya oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit. Namun, harus ada persyaratan yang mesti dipenuhi agar bantuan itu dapat digulirkan, tentunya membutuhkan proses yang tidak singkat.
Di samping itu, hambatan lain penyebab belum terlaksananya kegiatan replanting karena belum rampungnya perjanjian antara pihak terkait dalam pelaksanaan replanting.
“Belum selesai kesepakatan antara BPDP dengan Dinas Perkebunan maupun koperasi pelaksana,” imbuhnya. Bila para pihak terkait sudah tercapai kesepakatan, nanti bisa dilaksanakan kegiatan menyusul keluarnya petunjuk dan pelaksanaan kegiatan.(**)