KEPRIPOS.COM (KPC), BINTAN – Seorang anggota Unit Lantas Polsek Bintan Timur diserahkan ke Provost Polres Bintan. Oknum tersebut disebut-sebut mengeluarkan surat jalan untuk satu motor gede alias moge yang belakangan diamankan bersama 12 moge lain oleh Polres Siak, wilayah hukum Polda Riau.
Kapolsek Bintan Timur AKP Abdul Rahman mengonfirmasi kabar itu. Bahkan, dia mengklaim anggota Lantas tadi juga telah diperiksa. “Kita sudah serahkan ke Provost Mapolres Bintan, kabarnya yang kami terima yang bersangkutan sudah diperiksa,” kata Rahman, Senin (14/08/2017).
Pengungkapan 12 moge dilalukan Polres Siak pada 27 Juli 2017 lalu. Moge informasinya dibawa dari luar Batam, masuk ke Siak melalui Pelabuhan Buton. Sebanyak 12 unit Moge itu tidak dilengkapi surat-surat sah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa sekelompok orang membawa moge bodong dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin.
Akhir Juli lalu, sebanyak 12 unit motor gede (moge) seharga ratusan juta rupiah, asal Batam ditahan Polres Siak, sejak Senin (24/7).
Sebanyak 12 Moge itu terdiri dari berbagai merk, seperti Harley Davidson, Ducati Sport dan Honda CB 400 cc.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tentang adanya Moge yang dikeluarkan dari Batam menggunakan Kapal Roro, melewati pelabuhan Buton, Siak.
“Tim Opsnal menemukan 12 unit motor di kapal Roro yang terdiri dari 2 kelompok pembawa Moge itu,” kata dia.
Setelah melakukan pengecekan di TKP, seluruh Moge dan pembawanya dibawa ke Mapolres Siak, di kecamatan Dayun.
“Saat ini masih dalam penyelidikan, karena 2 kelompok pembawa Moge ini, ada yang berencana ke medan, ada juga yang akan diantar ke Pekanbaru. Yang akan ke Medan, alasannya mau turing ke Aceh. Dan yang ke Pekanbaru, rencananya akan dijemput dengan truk,” kata dia.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh pemilik atau pengangkut moge-moge itu adalah pasal 236 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. “Jika terbukti dokumen mereka palsu, selain pidana penjara, moge mereka juga dilelang,” kata Kapolres.
Ia menyebut lebih senang jika moge-moge itu lebih cepat dilelang, dari pada dititip di halaman depan Mapolres Siak. Apalagi di sana tidak beratap dan sepeda motor berharga ratusan juta itu bisa cepat rusak.
Hingga akhir Juli lalu, belum ada seorangpun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Akhiat Mujayin, Kabid Penindakan Penyidikan (P2) BC Batam saat dikonfrimasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Mujain, moge itu hendak dibawa ke Bintan sekitar pukul 09.00 WIB pagi. (*)