BINTAN – Sebagai satu upaya mengoptimalkan penerimaan Pemerintah Kabupaten Bintan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2), Pemkab Bintan membebaskan masyarakat dari sanksi denda administrasi.
“Kami optimistis intensifikasi pemungutan PBB-P2 berhasil melalui cara pembebasan sanksi administratif,” ujar Bupati Bintan Apri Sujadi, Jumat (9/3).
Apri mengemukakan, program tersebut tidak berlaku selamanya. Program pembebasan sanksi ini berlaku sampai proses pembayaran pada akhir November tahun 2018.
“Program ini disesuaikan dengan prosedur pembayaran. Dapat dilakukan di Bank Riau Kepri atau pun Kantor Pos yang menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah,” katanya.
Kepala Badan Pengelola, Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bintan Yuzet mengatakan, program tersebut sudah mulai disosialisasikan.
“Kami memberi apresiasi kepada jurnalis yang turut membantu menyosialisasikan program itu,” katanya.
Bupati Apri menjelaskan, program pembebasan sanksi denda merupakan pembebasan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masih dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat. “Piutang PBB-P2 itu jumlah piutang yang masih harus ditagih dari wajib pajak,” katanya.
Pembebasan sanksi ini akan diberikan bagi wajib pajak PBB-P2 yang membayar tunggakan pajak PBB-P2 periode tahun 1993-2018 dengan beberapa ketentuan. Ketentuan pertama, membayar piutang pokok pajak dari tahun 1993-2010 diberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen.
“Kedua, membayar piutang pokok pajak dari tahun 2010-2015 diberikan pembebasan sanksi administratif sebesar 50 persen,” ucapnya. (*)