KARIMUN – Pemkab Karimun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM kesulitan untuk mengendalikan harga beras agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal itu disebabkan harga jual tingkat distributor cukup tinggi.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Muhammad Yosli mengatakan, HET beras premium ditetapkan pemerintah sebesar Rp 13.300 per kilogram, sementara harga distributor sudah berkisar Rp 13.000 sampai Rp13.500 per kg.
Para pengecer, menurut dia, terpaksa menjual beras premium pada kisaran Rp 14.000 sampai Rp 14.500 per kg, melebihi HET sebesar Rp13.300 per kg.
“Tingginya harga beras premium di tingkat distributor akibat biaya angkut dari daerah penghasil cukup tinggi,” ujar Yosli, Jumat (9/3).
Lebih lanjut Yosli berharap harga beras di daerah penghasil sedikit turun dalam masa panen dalam waktu dekat, sehingga harganya bisa sesuai dengan HET menjelang Ramadhan. “Kita lihat, mudah-mudahan musim panen bisa turun,” ujarnya.
Dia mengaku telah menginstruksikan petugas untuk memantau persediaan dan harga beras di pasaran untuk memastikan ketersediaan menjelang bulan Ramadhan dan Idulfitri.
Menurut dia, persediaan beras pada prinsipnya tersedia dengan cukup. Distributor juga menyanggupi untuk menyuplai beras sehingga tidak terjadi kelangkaan.
“Persediaan aman. Di gudang Bulog juga telah tersedia dengan cukup, dan Bulog juga menyatakan siap menyuplai dari Batam jika persediaan menipis,” kata dia.
Hanya saja, kata dia, masalah harga beras memang tidak bisa dikendalikan karena harga dari daerah penghasil sudah terlalu tinggi.
“Ini yang menjadi permasalahan dan sudah dibahas oleh Bupati bersama para distributor beberapa waktu lalu,” kata dia.
Pemerintah daerah, menurut Yosli, berharap kepada pemerintah pusat agar membuka keran impor, khususnya beras untuk mencukupi kebutuhan terutama menjelang bulan Puasa.
Sementara itu, mengenai harga kebutuhan pokok lain, Yosli mengatakan relatif stabil. Dia menegaskan akan mengontrol harga-harga komoditas agar tidak mengalami kelangkaan dan kenaikan di luar batas kewajaran. (*)