KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Proses pemilihan wakil gubernur Kepulauan Riau nampaknya masih panjang. Pasalnya pembahasan tata tertib terkait hal itu di DPRD Kepulauan Riau belum dapat dilakukan karena agenda lain dewan.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, pada Jumat ini dewan memasuki masa reses masa sidang kedua tahun 2017 sehingga semua agenda dewan tertunda. Pembahasan tata tertib pemilihan Wagub Kepri dilakukan setelah seluruh anggota legislatif melakukan reses.
“DPRD Provinsi Kepri kembali memasuki masa reses untuk masa sidang kedua tahun 2017 ini. Mulai Jumat (7/7) selama enam hari seluruh anggota DPRD akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi dari konstituennya,” kata Jumaga, Kamis (06/07/2017).
Dia mengimbau seluruh anggota DPRD Kepri memanfaatkan reses semaksimal mungkin untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Aspirasi masyarakat, yang berhubungan dengan kepentingan publik harus diperjuangkan bersama agar direalisasikan pemerintah.
Masa sidang ketiga akan dibuka pada Senin (17/7) dengan agenda utama pengesahan tata tertib pemilihan wakil gubernur, perubahan Perda Kelistrikan, LPP APBD 2016, pembahasan Rancangan Perda APBD Perubahan tahun 2017.
Seluruh anggota DPRD Kepri diharapkan fokus melaksanakan agenda besar itu untuk kepentingan masyarakat dan daerah.
Terkait tata tertib pemilihan wakil gubernur, Anggota Panitia Khusus Pemilihan Wagub Kepri, Onward Siahaan mengatakan sejumlah aturan yang akan ditetapkan sudah disepakati bersama.
Seluruh anggota Pansus setuju dengan rekomendasi nama dua orang calon wakil gubernur yang direkomendasikan Gubernur Kepri Nurdin Basirun yakni Isdianto dan Agus Wibowo.
Namun, rekomendasi itu namun harus dibuktikan dengan berita acara yang menunjukkan bahwa seluruh pengurus partai pengusung di wilayah itu menyetujuinya. (*)