KEPRIPOS.COM (KPC) – Dinas Pendidikan Kota Batam tahun ajaran 2018 ini berencana menerapkan sistem zonasi untuk penerimaan siswa tingkat SMP.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa (17/4/2018).
Dilansir tribunbatam, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, sistem zonasi yang akan diberlakukan tahun ini berbeda dibanding tahun 2017 lalu.
Jika tahun 2017, calon peserta didik bisa memilih lebih dari satu sekolah berdasarkan rayonisasi, maka tahun ini, hanya boleh memilih satu sekolah terdekat.
“Zonasi 2017 menggunakan rayonisasi. Bisa memilih sekolah, pilihan pertama di sekolah B, bisa juga di sekolah C. Sekarang hanya satu sekolah yang dekat dengan rumah. Kalau tak diterima, mau tak mau harus ke sekolah swasta,” katanya dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Djoko Mulyono itu.
Rencana ini sudah dipertimbangkan berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 4 tahun 2010, Permendikbud nomor 23 tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017.
Dalam RDP itu juga diungkap bahwa tahun jumlah siswa yang akan tamat Sekolah Dasar di Batam sebanyak 19.747 anak.
“Jumlah rombel yang tersedia untuk tamatan SD daerah mainland di 9 kecamatan adalah 481 rombel. Jika satu rombel berjumlah 40 anak, maka daya tampungnya hanya 19.200 anak, itu sudah negeri dan swasta. Ada 547 anak yang tertolak,” katanya.
Pertemuan ini juga membahas masalah penyerapan anggaran triwulan pertama, masalah UNBK, Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan rencana pembangunan 2 gedung sekolah baru.(*)