Perangkat Desa di Lingga Terima Gaji Sekali Enam Bulan

KEPRIPOS.COM (KPC), LINGGA – Sejumlah kepala desa dan perangkat desa mengadukan nasib mereka kepada Komisi I DRPD Kabupaten Lingga, Senin (30/10/2017).
 
Mereka mengeluhkan pemberian gaji perangkat desa mulai dari kepala desa, kaur, staf hingga perangkat lainnya menerima gaji enam bulan sekali setiap tahun.
 
“Kami sebagai kepala desa dan perangkat Desa di Lingga ini, baru menerima gaji setiap enam bulan sekali, sementara tanggung jawab pekerjaan kami tidak memungkinkan untuk nyambi pekerjaan lain,” kata seorang kepala desa Suharkofeni mengadu kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga.
 
Besarnya Dana Desa dan Alokasi Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat membuat kepala desa dan perangkatnya bekerja maksimal untuk mengelola Dana Desa tersebut. Namun sebagai manusia dan orang yang sudah memiliki keluarga tentunya setiap perangkat desa memiliki, tanggung jawab terhadap keluarganya.
 
Ditambah lagi letak geografis Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau yang lautnya lebih luas daripada daratan, sehingga biaya transportasi untuk memenuhi panggilan kegiatan Desa di Ibukota Kabupaten Lingga dan Ibukota Provinsi Kepri membutuhkan biaya yang cukup besar, demikian juga dengan kegiatan luar lainnya.
 
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Desa Sedamai Kecamatan Singkep pesisir Adi, menurutnya Pemerintah Kabupaten Lingga seharusnya memberikan solusi terkait hal ini. Pihak desa pernah mempertanyakan hal ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) namun alasan pemerintah daerah adalah karna proses pencairan Dana Desa atau Anggaran Dana Desa memakan proses yang panjang, yaitu setelah ada pengajuan SPJ dari desa.
 
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan, desa merupakan mitra Komisi I sehingga hal ini nantinya akan dibahas bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hal ini untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini.
 
Salah satu penyebab lambannya penerimaan gaji perangkat desa karena pencairan anggaran operasional desa bersamaan dengan pencairan ADD dan DD. Sehingga salah satu solusinya adalah, bagaimana pemerintah membuat kajian dan aturan baru agar anggaran untuk gaji atau operasional di desa, dipisahkan dengan pencairan anggaran kegiatan lainnya. (*)

Leave a Reply