KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Tiga perusahaan konsorsium PT Batam Properta, PT Eline Samanta, dan PT Karimun Storage Terminal akan berinvestasi bidang terminal penampungan minyak atau oil storage terminal senilai Rp 2,2 triliun di Pulau Asam, Kabupaten Karimun.
“Ada tiga perusahaan dalam konsorsium untuk membangun 50 oil storage terminal di Pulau Asam dengan luas lahan 357 hektare dan nilai investasi Rp 2,2 triliun,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Kepri Syamsul Bahrum, di Tanjung Balai Karimun, Selasa (30/08/2017).
Usai menghadiri Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) Kadin Kepri di Tanjung Balai Karimun, Syamsul Bachrum menyebutkan tiga perusahaan konsorsium itu adalah PT Batam Properta, PT Eline Samanta, dan PT Karimun Storage Terminal.
Pulau Asam, menurut dia, merupakan satu pulau strategis terdepan yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan baru.
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi telah mengusulkan Pulau Asam sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK) kepada Dewan Nasional KEK di Jakarta, sehingga tiga perusahaan konsorsium itu memiliki kemudahan dalam berinvestasi.
Status KEK berlaku untuk seluruh daratan di pulau tersebut, dan gubernur telah memberikan pertimbangan penetapan lokasi serta izin lokasinya sudah diterbitkan oleh Bupati Karimun.
“Prosesnya tinggal di Dewan Nasional KEK, pada tahap penyesuaian fungsi lahan, karena ada beberapa kawasan di pulau itu yang statusnya dipertahankan 30 persen, di pulau itu juga ada danau besar yang diharapkan menjadi penyuplai air, sedangkan listrik sudah ada pihak swasta yang menyediakannya,” kata Syamsul yang juga Ketua Percepatan Pembangunan KEK Provinsi Kepri itu.
Pemerintah Provinsi Kepri, menurut Syamsul, juga telah mengusulkan Balang Batang, Kabupaten Bintan sebagai KEK, dan sudah ada investor bidang industri smelter PT Bintan Alumina Indonesia yang akan menanamkan modal sekitar Rp2,7 triliun.
“KEK Galang Batang merupakan salah satu yang paling cepat, prosesnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah,” kata dia.
Status KEK, menurut dia, berbeda dengan Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
“KEK tidak boleh ada perumahan penduduk, dan yang boleh hanya perumahan untuk pekerja. Sifatnya ‘enclave’,” kata dia.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun dalam kunjungan ke Tanjung Balai Karimun akhir pekan lalu menargetkan status KEK untuk Galang Batang dan Pulau Asam sudah disetujui pada akhir 2017. (*)