KEPRIPOS.COM (KPC) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memperkirakan pencapaian retribusi parkir hingga akhir tahun hanya Rp 7 miliar. Artinya, target retribusi parkir Rp 10 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABDP) pada 2018 ini, tidak tercapai. Sebab, dengan sisa waktu tak sampai dua bulan masih minus Rp 3 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Batam, Jeksel Alexander Banik mengatakan alasan utama tak tercapainya target retribusi parkir tersebut, karena kondisi ekonomi yang belum pulih alias masih lesu. Alhasil, titik parkir baru tidak memberikan sumbangsih signifikan terhadap pendapatan daerah.
”Jadi target Rp 10 miliar itu sudah termasuk titik baru. Mau naikkan target, ekonomi susah, titik baru belum bisa dikelola, banyak di daerah Batam Center,” sebutnya.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat 552 titik parkir yang tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 472 titik sudah dikelola. Masih ada 80 titik yang merupakan titik baru belum memberikan sumbangsih pada pendapatan daerah.
Alex mengklaim, dari seluruh titik parkir yang sudah dikelola tersebut rata-rata naik pendapatannya. Namun sayang kenaikan tersebut tak menutupi target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 10 miliar tahun 2018 ini. Tapi, kata Alex lagi, peningkatan tersebut memberi dampak kenaikan pendapatan parkir dibanding tahun lalu.
”Kenaikan parkir bervariatif tiap titiknya, saya tak bisa jabarkan seluruhnya. Tahun lalu (pendapatan retribusi parkir, red) hanya Rp 5 miliar, tahun ini mudah-mudahan tercapai Rp 7 miliar itu,” ujarnya.
Seiring waktu, ia mengklaim pihaknya terus melakukan evaluasi rutin akan potensi titik parkir yang ada.
”Kami evaluasi antara tiga bulan atau enam bulan sekali,” tambahnya.
Data yang dirangkum Batam Pos, dari tahun ke tahun pendapatan retribusi parkir ini memang rendah. Berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per tahun. Secara rinci, pada 2013 hanya Rp 3,29 miliar dari target Rp 18,75 miliar. Lalu, tahun 2014 dengan target yang sama hanya tercapai Rp 3,59 miliar.
Kemudian pada 2015 target retribusi parkir terjun bebas menjadi Rp 7,5 miliar, tetapi pencapaian tetap stagnan di angka Rp 3,6 miliar. Selanjutnya pada tahun 2016, target kembali diturunkan menjadi Rp 3,8 miliar namun yang tercapai hanya Rp 3,6 miliar. Pada tahun 2017, target kembali dinaikan, tidak tanggung-tanggung sebesar Rp 30 miliar, namun hanya tercapai Rp 5,06 miliar.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Dishub Batam, Rustam Effendi mengatakan, potensi parkir berdasarkan survei bersama instansi lain seperi Badan Pusat Statistik (BPS), Kejaksaan hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yakni sebesar Rp 26 miliar. Dengan data tersebut, Rustam menyanggah pendapat DPRD Batam yang menyebut potensi parkir Batam mencapai Rp 300 miliar.
Potensi Rp 26 miliar, kata dia, termasuk titik parkir yang belum terkelola. Sehingga tahun ini Dishub Batam hanya menargetkan Rp 10 miliar.
”Bingung juga data darimana itu (potensi Rp 300 miliar versi DPRD Batam, red). Ditambah pajak parkir yang di mal-mal saja tak sampai segitu,” terangnya.
Ironisnya, meski target sudah di bawah potensi berdasarkan survei BPS, Kejaksaan maupun BPKP tersebut, tapi Dishub juga belum mampu merealisasikan target tersebut.
Yakni, hanya pencapaian Rp 7 miliar berdasarkan data Kepala UPT Parkir Dishub Kota Batam, Jeksel Alexander Banik.
Rustam mengaku, jika merujuk pada jumlah kendaraan, tidak semua kendaraan memarkirkan kendaraannya tiap hari pada Saran Ruang Parkir (SRP) yang dikelola Dishub.
Potensi Rp 26 miliar telah menimbang hal ini. ”Motor tak semua jalan, ada yang di rumah saja juga. Seperti kendaraan trailer di Tanjunguncang, mana ada parkir di SRP mereka,” sebutnya.
Untuk itu, menurut Rustam, saat ini pendapatan sektor retribusi parkir sudah membaik dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya hanya pada kisaran Rp 3 miliar per tahun, sekarang hanya dalam satu semester sudah mampu tercapai Rp 3,5 miliar dari target Rp 10 miliar tahun 2018 ini.
Ia mengaku akan terus melakukan evaluasi agar pendapatan retribusi parkir terus ditingkatkan.
”Kami akan evaluasi terus, bisa enam bulan sekali, tiga bulan sekali. Sehingga yang semula dapat hanya 30 ribu (per titik, red) nanti bisa lebih. Yang biasanya Rp 50 ribu bisa dapat Rp 100 ribu per hari,” paparnya.
Rustam mengaku dengan sisa waktu tak sampai dua bulan lagi tahun anggaran 2018 berakhir, ia masih cukup optimistis mampu merealisasikan target Rp 10 dari retribusi parkir. Melalui evaluasi ia akan terus melakukan perbaikan penataan pendapatan retribusi parkir di Batam.
”Jadi saya masih optimis target kita tahun ini (Rp 10 miliar) tercapai,” terangnya. (batampos)