KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Petugas Bea dan Cukai melakukan razia rokok di Khusus Kawasan Bebas (KKB) atau FTZ di Tanjungpinang, Kamis (23/03/2017) sore. Para pemilik warung pun kaget bukan kepalang ketika petugas mendatangi mereka.
Apalagi, para petugas itu akan menarik peredaran rokok FTZ dari warung-warung kecil, tentunya tanpa ganti rugi. Hal itu membuat para pedagang rokok itu berang.
Seorang pemilik warung Uda mengaku tidak tahu tentang rokok FTZ. Dia juga tidak pernah memikirkan tentang izin edar atau sistem yang diterapkan. “Rokok ini sudah beredar sejak beberapa tahun yang lalu. Orang jual, ya kita jual. Sekarang kok pakai razia segala, kenapa tidak dari dulu,” kata Uda dengan nada kesal.
Para pedagang mengatakan, rokok FTZ memang merupakan rokok unggulan. Karena, dibandingkan rokok pada umumnya, rokok FTZ lebih laris. Karena sangat cocok dikantong perokok dan rasanya juga tidak jauh beda dari rokok yang memiliki izin.
Para pedagang yang lain pun mengaku sama. Dan hal ini menjadi pelajaran bagi mereka. “Jika berita sedang memanas, sebaiknya disimpan dulu, setelah reda baru berjualan lagi,” kata Lina dan teman-teman sesama pedagang. (*)