Setiap Desa di Karimun Kelola Dana Rp 2 Miliar

KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Untuk alokasi dana desa di Kabupaten Karimun pada tahun 2018 berbeda dari tahun sebelumnya. Pada tahun mendatang, pemerintah daerah mengalokasikan 10 persen dari keuangan daerah.

“Memang selama ini pemerintah daerah mengalokasikan 4 sampai 5 persen dari keuangan daerah, ini karna kemampuan keuangan daerah. Namun untuk 2018, kita sudah mengalokasikan 10 persen dengan nilai Rp 49 miliar,” ujar Bupati Aunur Rafiq dalam sambutannya pada Rapat Kerja Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karimun di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun, Kamis (09/11/2017).

Dia mengatakan, dari kedua sumber dana tersebut, masing-masing desa di Karimun akan mengelola keuangan hampir Rp 2 miliar, sehingga masing-masing desa dapat melakukan renovasi dan pembangunan di desa. “Jangan pula dengan dana yang besar menjadi musibah,” katanya.

Penggunaan dana desa di Kabupaten Karimun diawasi oleh tiga institusi. Yakni Polri, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Aunur mengatakan, pengawasan ini dilakukan disebabkan makin beratnya tanggung jawab pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dan APBD sehingga dibutuhkan pendampingan untuk masing-masing pengguna dana tersebut untuk proses administrasinya.

“Oleh karena itu kita melakukan kesepakatan antara Kejaksaan dan Polres untuk melakukan pendampingan terhadap penggunaan dana desa tersebut,” ujar Aunur.

Untuk dana desa, Karimun setempat menerima transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 35 miliar, sesuai dengan peraturan dari Kementerian Keuangan yang dibagi kepada 42 desa. (*)

Leave a Reply