Setnov Divonis 15 Tahun, KPK Lanjut Usut Kasus e-KTP

Berita, Nasional107 Views

KEPRIPOS.COM (KPC) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Selasa (24/4). Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus ini tidak akan terhenti pada Novanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan segera memproses pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP seperti disebutkan dalam putusan hakim kemarin. Di antaranya, politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani dan politikus Partai Golkar Ade Komaruddin. Ada pula nama politikus partai Demokrat M. Jafar Hafsah.

”JPU akan pelajari dan nanti dianalisis,” kata Agus, kemarin.

Agus mengatakan kasus ini ditangani dalam kondisi KPK menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan. Namun bisa selesai akibat kerja keras tim di penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Diluar itu, Agus mengapresiasi putusan hakim kemarin. Sebab, dalam amar putusannya, hakim mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar. ”Meskipun ancaman hukuman masih selisih satu tahun, tapi kami apresiasi putusan hakim karena tuntutan KPK tentang uang pengganti dikabulkan,” ujarnya.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau kasus e-KTP tidak berhenti pada Setya Novanto.

“KPK dari awal tidak akan berhenti hanya di Setya Novanto saja,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/4).

Dorongan agar KPK segera mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi e-KTP disampaikan aktivis pegiat antikorupsi. Mereka menyebut fakta-fakta persidangan yang disebutkan dalam putusan kemarin patut ditelusuri lebih jauh oleh KPK. ”KPK juga masih harus menyidik TPPU yang dilakukan Setya Novanto,” kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun.

Di sisi lain, Partai Golkar mengirimkan simpati atas jatuhnya vonis terhadap Setnov. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily menyampaikan prihatin atas vonis 15 tahun terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. “Soal vonis yang tidak sesuai harapan pak Novanto, semua dikembalikan kepada pak Novanto dan penasehat hukumnya,” kata Ace.

Menurut Ace, Setnov bisa saja mengambil langkah hukum dengan melakukan banding. Namun, keputusan banding juga dikembalikan pada Setnov. “Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya,” ujarnya.

Sementara Setya Novanto mengaku shock setelah mendengar vonis hakim, kemarin. Dia menyebut pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, suami Deisti Astriani Tagor itu tetap menghormati putusan hakim. Dia masih akan berkonsultasi dengan pihak keluarga sebelum memutuskan untuk banding atau menerima putusan tersebut. ”Saya lagi minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga,” tuturnya usai sidang.

Meski divonis bersalah, Novanto tetap mengaku tidak tahu soal penerimaan uang 7,3 juta dolar AS yang disebut sebagai kerugian negara. Hal itulah yang membuat bapak dua anak itu kaget ketika mendengar putusan hakim. ”Dari awal tidak pernah mengikuti dan tidak mengetahui (uang 7,3 juta dolar AS), dan tentu inilah yang saya kaget,” papar politikus kelahiran Bandung itu.

Dalam putusan kemarin, hakim mendalilkan adanya 41 fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Fakta itu di antaranya terkait sejumlah pertemuan Novanto dan pejabat Kemendagri serta beberapa pengusaha konsorsium proyek e-KTP. Fakta lainnya berkaitan dengan kronologi penerimaan uang 7,3 juta dolar AS untuk Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Selain itu, hakim juga mendalilkan bahwa semua unsur dalam dakwaan kedua, yakni pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi, telah terpenuhi menurut hukum. Unsur setiap orang, misalnya, dianggap terpenuhi lantaran Novanto merupakan anggota DPR dan ketua Fraksi Partai Golkar saat kasus bergulir. ”Siapa saja dapat didakwakan,” kata hakim anggota Emilia Djaja Subagia.

Selain menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, hakim juga memberikan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Novanto. Serta membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 101 miliar dikurangi Rp 5 miliar (uang yang dikembalikan ke KPK) yang harus dibayarkan satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun. (***)

Leave a Reply