TANJUNGPINANG-Dibanding tahun lalu, tahun ini angka kasus perceraian di Tanjungpinang meningkat. Ketua Pangadilan Agama (PA) Kelas I A Tanjungpinang, Muhammad Yusar mengatakan kasus perceraian di Tanjungpinang pada tahun 2019 mengalami peningkatan. Hingga Desember 2019, dari 1.200 perkara yang diterima, jumlah kasus perceraian paling mendominasi sekitar 850 kasus lebih tinggi dari pada tahun 2018 yaitu sekitar 790 kasus. “Jadi tahun ini lebih tinggi,” kata Yusar, Selasa (17/12).
Sedangkan untuk faktor penyebab perceraian, kata Yusar juga beragam, seperti kurangnya tanggung jawab suami kepada istri maupun sebaliknya, faktor lain seperti adanya pihak ketiga, Bisa jadi suami punya wanita idaman lain ataupun istri yang punya pria idaman lain. Kemudian disebabkan pertengkaran terus menerus. “Sehingga tidak ada harapan untuk tercapai keluarga bahagia dalam rumah tangga itu,” ujarnya. Dari persentase kasus perceraian itu, yang lebih banyak mengajukan adalah dari pihak perempuan artinya gugatan cerai karena tidak adanya tanggung jawab suami.
“Perempuan lebih banyak mengajukan persoalan pertengkaran dan tidak ada tanggungjawab suami,” paparnya. Sementara untuk rentang umur pasangan pada kasus perceraian yang paling banyak berkisar antara 30-50 tahun sekitar 60 persen dari total kasis perceraian, selanjutnya yang paling banyak adalah untuk pasangan umur 20-30 tahun dengan umur pernikahan 1-5 tahun. “Kalau untuk kasus perceraian usia 30-50 tahun tadi usia pernikahanya sudah di atas lima tahun,” tuturnya.
Dengan meningkatnya kasus perceraian itu, Yusar mengajak masyarakat untuk bisa menjaga keutuhan rumah tangga yang telah dibangun dengan memperbaiki hubungan komunikasi suami istri, keduanya harus saling tenggang rasa, saling mengalah.
“Saran yang paling utama yaitu menjalani ajaran agama,” ujarnya.
Editor Roy