LINGGA – Bawaslu Kabupaten Lingga memproses temuan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga, atas dugaan pelanggaran kode etik ASN, yang seharusnya netral pada Pemilu 2019.
“Saat ini kita masih melakukan proses, mulai besok kita akan klarifikasi kepada para saksi dan oknum tersebut, setelah itu baru bisa kita simpulkan, ” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, seperti dilansir dari Antara, Rabu.
Menurut Zamroni, meskipun saat ini sudah banyak spekulasi di beberapa media lokal, tentang temuan tersebut, namun hingga kini Bawaslu Kabupaten Lingga masih melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan mengumumkan ke publik demikian juga sebaliknya.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun.
“Jadi kita belum bisa simpulkan apa-apa, ” tegas Zamroni.
Sebelumnya delapan goni Alat peraga kampanye (APK) diduga contoh surat suara salah satu calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diamankan oleh petugas penegakan hukum Pemilu Kabupaten Lingga, sesaat akan didistribusikan, di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Senin (8/4) siang.
Diduga penyitaan APK tersebut, terkait dengan dugaan keterlibatan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lingga.
Temuan tersebut juga berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga Bawaslu bersama tim dari Gakkumdu bergerak cepat mengamankan benda yang diduga barang bukti tersebut.***