KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Uang denda yang dibayar pelanggar Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah Kota Batam, Kepulauan Riau, disetorkan ke kas daerah.
“Uang denda disetor ke kas daerah, sebagaimana bunyi Perda. Jadi masyarakat tidak usah khawatir dananya diambil untuk kepentingan pribadi petugas,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata di Batam, Minggu.
Baru sekitar sebulan sejak Perda itu diterapkan, Pemkot Batam mengumpulkan uang denda Rp8,75 juta dari 10 orang warga yang melanggar Perda.
Sanksi denda yang dikenakan kepada setiap pelanggar berbeda-beda tergantung putusan hakim, antara Rp100.000 hingga Rp5.000.000.
Putusan denda itu dibuat oleh hakim dalam sidang setelah penyidik PNS menyusun berkas perkara dengan masing-masing dua saksi sebelum disidangkan.
Pengadilan telah dua kali menggelar sidang pelanggaran Perda Pengelolaan Sampah, pertama menyidangkan dua tersangka, dan kedua delapan tersangka.
Ardi menyatakan 10 orang warga yag didenda kedapatan tangan membuang sampah sembarangan oleh tim terpadu yang turun ke lapangan.
“Seluruh warga yang diberikan sanksi denda itu melanggar Perda pasal 64 ayat 1, yang memuat berbagai larangan untuk warga dalam mengelola sampah,” kata Ardi.
Hukuman paling ringan sebesar Rp100.000 dikenakan pada warga yang kedapatan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dan hukuman paling berat diberikan pada warga yang membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, jalur hijau, taman, kali, sungai, hutan lindung, fasilitas umum.
“Kami harapkan, dengan sanksi yang diberikan, maka menjadi efek jera, agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah,” kata dia.