Uji Materi UU Pilkada ke MK, Djan Faridz Diminta Perbaiki Permohonan

Berita210 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), JAKARTA Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menilai ketentuan pasal 40 a ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merugikan pihaknya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Zainab Musyarafah, dalam sidang gugatan uji materi terhadap pasal 40 a Ayat 3 UU Nomor 10/2016 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

PPP dalam gugatannya mempersoalkan frasa “dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”, dalam pasal 40 a Ayat 3 UU Nomor 10/2016.

“Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma undang-undang a quo (pasal yang diuji),” ujar Zainab di hadapan majelis sidang yang dipimpin oleh Manahan MP Sitompul.

Zainab menjelaskan, hasil Muktamar PPP ke-8 yang digelar di Jakarta pada 30 Oktober hingga 2 November 2015 lalu memilih Djan Farid dan Dimyati Natakusumah sebagai pengurus pusat PPP yang sah.

Hal itu juga dikuatkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun, adanya frasa “dan didaftarkan…”, kata Zainab, membuat keabsahan pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan tidak lagi didasarkan hanya pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tetapi, juga bergantung pada pendaftaran yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

Ia melanjutkan, ketentuan seperti yang tertuang pada frasa tersebut memberikan peluang terjadinya penafsiran yang ambigu atas kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Frasa tersebut, kata dia, seakan memberikan pembenaran atas tindakan Kemenkumham yang mengabaikan putusan MA dengan cara tidak mendaftarkan Pemohon sebagai pengurus DPP PPP yang sah.

“Frasa tersebut memberikan ruang bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM, yaitu Kemenkumham untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Pemohon, kata Zainab, telah menjadi korban tindakan sewenang-wenang Kemenkumham yang nyata-nyata mengabaikan putusan MA mengenai perselisihan internal partai politik.

Menurut Pemohon, jika frasa tersebut dihilangkan atau dihapus, maka hak konstitusional Pemohon terpulihkan. Sebab, Kemenkumham hanya akan tunduk dan menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tanggapan Hakim

Majelis persidangan memberikan sejumlah masukan terhadap uji materi yang diajukan ini. Salah satunya, hakim anggota persidangan, Patrialis Akbar.

Patrialis meminta Pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing atas pengajuan uji materi.

Dalam berkas disebutkan bahwa pemohon uji materi adalah Djan Faridz sebagai ketua umum PPP dan Dimyati Natakusumah sebagai sekjen.

Sementara secara administratif di Kemenkumham adalah PPP yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy.

Berdasarkan aturan hukum yang masih berlaku di Indonesia, kata Patrialis, jika seseorang mengajukan uji materi mengatasnamakan sebagai pengurus partai politik maka harus jelas landasan hukumnya.

“Nanti coba Saudara jelaskan berdasarkan sistem hukum yang masih berlaku di republik ini dalam bentuk pengakuan administrasi apa seseorang bisa dinyatakan sebagai pengurus partai politik,” tutur Patrialis.

“Kalau misalnya ada partai politik lain yang juga menamakan diri sebagai hasil muktamar yang mereka buat, apakah itu bisa diakui sebagai satu partai politik atau kepengurusan partai politik yang sah?” kata dia.

Kemudian Patrialis juga meminta Pemohon mengkritisi kembali permohonannya terkait frasa “dan didaftarkan serta ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia”.

Sebab, akan menimbulkan kerancuan keabsahan partai politik jika frasa tersebut dihilangkan.

“Apabila frasa tersebut dihilangkan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, maka bagaimana caranya negara ini memberikan pengakuan terhadap kehadiran satu partai politik?” ucap Patrialis.

“Bagaimana caranya negara mengesahkan satu badan hukum publik, partai politik kalau frasa ini dihilangkan? Apakah dengan putusan pengadilan yang Saudara katakan itu bisa dieksekusi melalui apa pengakuannya? Saudara minta di sini dinyatakan bertentangan toh?” kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Sementara itu ketua majelis sidang, Manahan MP Sitompul, meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.

“Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada Pemohon sesuai dengan undang-undang, yaitu sampai tanggal 31 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB. Itu last time ya, waktu terakhir. Jadi, berarti bisa lebih cepat daripada itu, ya,” kata dia.

Sidang ini merupakan sidang perdana. Permohonan uji materi teregistrasi di MK dengan nomor perkara 93/PUU/-XIV/2016.

Kompas TV PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok-Djarot.
(Kompas.com)

Leave a Reply