KEPRIPOS.COM (KPC), KARIMUN – Terbosan baru diberlakukan oleh Polri dalam hal pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK). Warga tidak perlu repot-repot lagi ke kantor polisi untuk mendapatkan surat tersebut. Hal itu termasuk di Polres Karimun.
“Kini pengurusan SKCK dapat diurus secara online. Warga yang ingin membuat SKCK bisa mengunggah dokumen di halaman website polri,” ujar Kasat Intelkam Polres Karimun, AKP Daeng Riandika Mahardani, Jumat (19/05/2017).
Dia mengatakan, untuk warga Karimun dapat mengurus SKCK secara online melalui http://skck.polri.go.id. SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia. Bukan hanya di Karimun, di daerah lain juga dapat melakukan secara online, kecuali Natuna dikarenakan jaringan yang ada di sana.
Proses pembuatan SKCK tidak lama. Asalkan syarat-syarat lengkap. Yakni scan KTP, KK, Foto dan Ijazah terakhir. Dan bagi warga yang bukan berstatus penduduk Karimum, juga dapat membuat asalkan memiliki surat domisili.
“Yang penting, syarat-syarat lengkap. Apabila sudah meregistarasi melalui online dan diprint hasil barkotnya bisa kita cocokkan, prosesnya akan lebih cepat,” ujarnya saat ditemui di Polres.
Sejauh ini kata Daeng lagi, untuk pembuatan SKCK secara online sudah 100 orang, karena baru berjalan 1 bulan. Dan tanggapan dari masyarakat sangat positif karena memudahkan untuk mengurus dan lebih praktis.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. Surat tersebut memiliki masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. (*)