KepriPos.com – Sebanyak 63 kepala Sekolah Dasar (SD) negeri, di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diberhentikan dari jabatannya. Mereka diberhentikan lantaran dinilai memiliki kepemimpinan yang buruk.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menjelaskan pemberhentian itu dilakukan atas Permen Diknas No 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan Perda No 2 tahun 2007, tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
“Dari 427 sekolah dasar audit baru dilakukan terhadap 153 sekolah sejak Bulan Januari lalu. Dari jumlah itu 94 orang masih menjadi kepala sekolah lagi dan 63 orang kembali menjadi guru,” kata Dedi.
Selain para kepala sekolah SD, audit juga dilakukan terhadap para kepala sekolah SMP Negeri yang berjumlah 49, 15 SMA Negeri, dan 17 SMK Negeri yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Purwakarta.
“Saat ini semuanya masih proses. Untuk SMP masih proses 21 sekolah dan SMA juga SMK masih delapan sekolah,” jelas Dedi.
Dedi menambahkan, indikator lain yang menjadi bahan penilaian adalah jalan atau tidaknya pendidikan karakter di masing-masing sekolah, serta pengawasan administrasi keuangan seperti dana BOS yang kurang baik.
“Saat ini para kepala sekolah yang kembali menjadi guru sudah ada penggantinya sehingga proses belajar mengajar tak terganggu,” pungkas Dedi.(merdeka)