Pejabat Bank Riau Kepri, Andi Mulya dan Syahrul Ilyas Diperiksa Oleh Kejati Riau

Ekbis104 Views

KEPRIPOS.COM, PEKANBARU – Dua petinggi Bank Riau Kepri tersebut ialah Andi Mulya dan Syahrul Ilyas yang dianggap berkompeten dalam memberikan penjelasan masalah obligasi yang kini menajdi sorotan banyak pihak. Pantauan dilapangan Selasa (01/3/2016) kemarin, selain dua pejabat tersebut juga tampak beberapa orang dari Bank Riau Kepri hadir dalam pemanggilan tersebut.

Belum diketahui pasti siapa – siapa saja yang ikut mendampingi dua orang yang dipanggil pihak kejaksaan. Sumber terpercaya menyebutkan selain dua orang juga hadir dari hukum dan pengecara yang ikut mendampingi. Hingga berita ini diturunkan belum dapat dilakukan konfirmasi kepada pejabat yang dipanggil.

Sementara itu, kabar hadirnya Andi Mulya dan Syahrul yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan tinggi Riau terkait masalah pembelian dan penerbitan obligasi.

Andi Mulya dan Syahrul merupakan petinggi Bank Riau Kepri yang menjabat di devisi treasury di perbangkan plat merah itu. Saat dikonfirmasi, Humas Kejati Riau Mukhzan belum dapat memastikan atas kedatangan para pejabat Bank Riau tersebut. Saat dikonsifmasi  dia mengakui bahwa laporan tentang hadirnya Andi Mulya dan Syahrul itu memang belum masuk ke mejanya.

Kedua petinggi BRK itu dimintai keterangan oleh pihak Kejati Riau terkait kasus penerbitan obligasi BRK senilai Rp 500 miliar, dan pembelian obligasi sebesar Rp 1,4 triliun. “Kalau memang ada, ya difoto saja. Tapi laporannya memang belum masuk ke saya,” katanya kepada salisma dan beberapa rekan wartawan saat di hubungi via telepon.

Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, pemeriksaan sejumkah pejabat tinggi di BRK memang untuk dimintai keterangannya, dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan kerugiaan atau penyimpangan dalam penerbitan serta pembelian surat berharga tersebut.

Sebelumnya dilansir dari laman salisma.com sejumlah pejabat di lingkungan BRK dipangil pihak Kejati itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejatu Riau nomor PRIN – 09/N.4/FD.1/05/2015, pada tanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimulyadi. Saat itu, sedikitnya ada 11 orang pejabat tinggi di lingkungan Bank Riau Kepri, yang diminta Kejati untuk hadir dalam memberikan keterangan tersebut. (bal/sc)

 

Leave a Reply