KEPRIPOS.COM (KPC),KARIMUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KP2BC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun berhasil mengungkap empat kasus dugaan penyelundupan.
Pertama penegahan rokok khusus kawasan bebas (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) merek Nise 30 slop, Luffman 200 slop, Luffman Mild lima slop dan miras merek Red Label 12 botol.
“Kasus ini ditegah di pelabuhan Ferry domestik pada 4 Januari. Nilai barang Rp 22.920.000 dengan kerugian negara diperkirakan Rp 17.942.000,” ujar Kepala KP2BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Benhard saat ekspos, Rabu (18/1/2017) pagi sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus kedua masih di lokasi yang sama berupa pakaian bekas tiga karung, barang bawaan penumpang kapal Ferry MV Tuah II dari Kukup, Malaysia, 15 Januari 2017.
Ketiga pada hari yang sama, 16 Januari di lokasi pelabuhan kargo dan Roro Parit Rempak, Kecamatan Meral berupa barang larangan/pembatasan berupa buah-buahan seperti Mandarin Orang sebanyak 73 karton dan apel hijau 5 karton dan sweet oranye satu karton.
Terakhir sepatu bekas 18 karung di pelabuhan Kargo dan Roro pada 16 Januari.
“Pelaku tidak ditemukan,” kata Benhard.(**)