Bupati Lingga Berhasil Lobi Gubernur Kepri Agar Dilibatkan Proses Perizinan Tambang

LINGGA – Pemprov Kepulauan Riau sepakat melibatkan Kabupaten Lingga dalam menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Selama ini pihak kabupaten sebagai lokasi wilayah tambang tak pernah dilibatkan dalam penerbitan izin tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan provinsi, kita sepakat dia mengeluarkan izin karena itu memang kewenangan, tapi kita yang punya wilayah kita juga harus tau daerah kita disini,” ujar
Bupati Lingga Alias Wello, Selasa (27/2).

Dari hasil pertemuan tersebut Bupati Lingga menyampaikan bahwa Kabupaten Lingga tidak lagi harus merasa dirugikan oleh provinsi dalam prosedural perizinan ini. Karena berdasarkan peraturan daerah bisa saja melakukan gugatan hukum, jika penerbitan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan merugikan daerah.

“Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

Bupati Alias Wello menyebutkan, kisruh tambang kedepannya tidak harus lagi terjadi di Kabupaten Lingga. Pihaknya telah berkoordinasi dengan provinsi dan sepakat sesuai peraturan perundang-undangan, izin tambang dikeluarkan provinsi namun harus mengetahui yang punya kawasan tambang yaitu pemerintah kabupaten.

Selain berkoordinasi dengan Gubernur Kepri, Bupati Lingga mengaku juga akan melakukan koordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk lebih bisa memantau area tambang yang masuk zona Lingga.

Dia tidak menginginkan setelah dilakukan koordinasi ini pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam atau batuan, luput dari rekomendasi bupati/walikota.

Penegasan tersebut sangat jelas tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor : 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Begitu juga terkait pemberian WIUP Mineral Logam dan Batubara. Dalam Pasal 10, ayat (2) huruf (b) disebutkan, sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam atau batubara, gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari bupati/walikota.

“Sangat perlunya dalam aktivitas pertambangan itu, melibatkan daerah setidak dalam bentuk rekomendasi dan itu akan Kita sampaikan dengan DPRD juga,” terang Awe. (*)

Leave a Reply