Gubernur Diberi Waktu Sepekan Serahkan Satu Nama Calon Wagub Kepri

KEPRIPOS.COM (KPC), TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun hingga saat ini belum mengundang partai pengusung untuk membahas dan menetapkan satu nama cawagub pengganti Agus Wibowo yang digugurkan karena tidak memenuhi persyaratan.
       
Sekretaris DPW Partai Gerindra Kepri Onward Siahaan mengatakan, gubernur memiliki waktu sekitar sepekan untuk mengusulkan nama cawagub berdasarkan rekomendasi partai pengusung.
       
“Gubernur memiliki kapasitas untuk mendudukkan permasalahan itu bersama partai pengusung, apalagi beliau juga Ketua DPW Partai Nasdem Kepri, salah satu partai pengusung,” ujar Onward, Minggu (29/10/2017).
 
Selain Gerindra dan Nasdem, partai pengusung HM Sani (almarhum)- Nurdin Basirun pada Pilkada Kepri tahun 2015 yakni Partai Demokrat, PPP dan PKB. Masing-masing partai berhak merekomendasikan dua nama cawagub.
        
Kelima partai jauh-jauh hari sudah memutuskan satu nama yang sama yakni Isdianto, namun satu nama lainnya ternyata berbeda, seperti Gerindra merekomendasikan Fauzi Bahar, PKB Mustafa Widjaja, PPP Fauzi Bahar dan Mustafa Widjaja, dan Nasdem Rini Fitrianti.
       
Sedangkan Agus Wibowo yang direkomendasikan Demokrat tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan Panitia Pemilih Wagub Kepri. Sampai sekarang Demokrat belum mengajukan nama pengganti Agus Wibowo.
       
“Kami berharap permasalahan ini segera diatasi bersama agar Kepri secepatnya memiliki wagub,” ujarnya.
       
Dia mengemukakan, masing-masing partai pengusung mungkin kesulitan mengudang para pengurus untuk mendudukkan permasalahan ini secara bersama, karena perbedaan kepentingan. Karena itu, Nurdin dianggap lebih memiliki kapasitas sebagai gubernur untuk mendudukkan permasalahan itu sehingga cepat selesai.
        
“Saya mendesak gubernur lewat panitia pemilih. Ini lebih efektif,” kata Onward yang juga anggota panitia pemilih.
        
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilih Wagub Kepri, Hotman Hutapea mengatakan baru Isdianto yang memenuhi persyaratan sebagai cawagub. (*)

Leave a Reply