Hapus Pajak Eksplorasi, Kemenkeu Yakin Penerimaan Lebih Besar

Ekbis160 Views

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Pemerintah mengaku tak khawatir kehilangan penerimaan negara setelah memutuskan untuk menghapus pajak-pajak eksplorasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo meyakini bahwa potensi kehilangan penerimaan pajak (potential loss) akan dikompensasi dengan penerimaan pajak yang lebih besar saat Wilayah Kerja (WK) migas mulai dieksploitasi. Jika investor terus dibebani beban eksplorasi, ia lebih khawatir tidak ada Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) berminat masuk ke investasi migas.

“Ini istilahnya sekarang sharing the pain, sharing the gain. Kalau ini berhasil, ya nanti harus bayar pajaknya lebih besar. Tak perlu takut loss membengkak, karena pada saat eksploitasi mereka (KKKS) tetap membayar pajak sesuai ketentuan,” tutur Mardiasmo, Selasa (20/9).

Mardiasmo menyebut, beberapa pajak eksplorasi yang resmi dihapus pemerintah adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Tidak cuma itu, pemerintah juga resmi mengubah skema perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) investasi migas dari skema basis rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) menjadi basis WK (block basis).

Ihwal perubahan skema ring fencing, Mardiasmo memastikan, cost recovery tidak akan membengkak. Pasalnya, meski nanti hasil produksi dari sebuah PoD bisa membiayai eksplorasi PoD lain di dalam WK yang sama, namun jenis aktivitasnya tetap dipisahkan menjadi dua, yaitu eksplorasi dan eksploitasi.

Sehingga, pemberian cost recovery tidak akan berubah, tetap akan dikenakan asalkan eksplorasi berhasil.

“Ya kalau diganti ke block basis, cost recovery tidak akan meningkat. Karena, tetap dipilih-pilih mana yang bisa masuk ke komponen cost recovery. Nanti kalau sudah eksploitasi, baru dipajaki,” imbuh dia.

Selain itu, Mardiasmo melanjutkan, ada beberapa insentif non fiskal yang sudah pasti diberikan, seperti pemberian investment credit dan imbalan penyerahan produksi migas bagi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO Fee). Sayangnya, ia tak menyebut berapa besar potensi kehilangan pajak yang timbul jika pajak eksplorasi ini dihapuskan.

Tetapi, ia yakin penghapusan pajak ini bisa meningkatkan tingkat pengembalian internal (Internal Rate of Return/IRR) investasi migas menjadi 15,6 persen dari posisi sebelumnya yang hanya di bawah 10 persen.

“Mudah-mudahan pekan ini bisa selesai. Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan secara bersamaan,” terang Mardiasmo.

Menurut data Kementerian Keuangan, realisasi PPh Migas hingga Agustus 2016 tercatat sebesar Rp21,55 triliun. Porsinya mencapai 52,05 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp41,4 triliun.

 

(CNN INDONESIA.com)

Leave a Reply