Ide Dwikewarganegaraan untuk Rangkul Orang Berkeahlian Khusus

KEPRIPOS.COM (KPC), Jakarta — Pemerintah mulai memikirkan penerapan sistem dwikewarganegaraan dengan cara merevisi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Aspek keahlian khusus yang dimiliki oleh orang-orang Indonesia di luar negeri menjadi salah satu alasan kenapa sistem itu masuk dalam pemikiran pemerintah.

Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8). Ia menjelaskan saat ini banyak orang Indonesia memiliki keahlian khusus yang tinggal di luar negeri dan sudah menjadi warga negara asing.

Seandainya Indonesia tak menganut dwikewarganegaraan maka orang-orang tersebut secara otomatis lepas dari Indonesia dan akan sulit untuk dilibatkan dalam membangun bangsa.

“Jadi pemerintah sangat berkepentingan agar WNI berkemampuan serta keahlian khusus yang tengah berada di luar negeri (bisa kembali ke Indonesia). Jalan keluarnya sama dengan negara lain,” ujar Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla mencontohkan fenomena di India dan Singapura yang menganut sistem dwi kewarganegaraan. Ia mengatakan banyak orang India yang sekarang bekerja di perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat dan menjadi warga negara Amerika.

Dengan adanya sistem dwikewarganegaraan, orang-orang tersebut tak perlu menanggalkan kewarganegaraannya sehingga bisa menjadi warga negara Amerika Serikat dan warga negara India.

Untuk kasus Indonesia, JK menjelaskan dengan menerapkan sistem dwikewarganegaraan, orang Indonesia berkeahlian khusus yang menjadi WNA tak akan lagi ketakutan untuk kembali dan bekerja di Indonesia

“Karena jika dia dibiarkan dan kita lepaskan maka dia akan terus mengabdi di sana,” kata JK.

Pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembicaraan dengan DPR menyangkut rencana penerapan sistem dwikewarganegaraan. Meski demikian, wacana dwikewarganegaraan telah mendapat responS beragam dari kalangan anggota dewan.

Anggota Komisi I DPR Meutia Hafid menyarankan pemerintah untuk mengkaji secara serius sebelum membahas soal dwikewarganegaraan dengan DPR.

“Identitas biasanya satu, tidak bisa banyak, seperti dua kewarganegaraan atau lebih. Untuk itu dikaji dulu saja, baru setelah itu bisa diputuskan,” kata Meutia ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (19/8).

 

(CNN Indonesia.com)

Leave a Reply