KEPRIPOS.COM (KPC), BATAM – Minimnya armada dan personil membuat jajaran Polda Provinsi Kepulauan Riau kesulitan untuk melakukan penegakan hukum di laut.
“Hal lain yang menjadi kendala pihaknya adalah keterbatasan undang-undang. Penegak hukum di perairan tidak hanya polisi tapi juga ada instansi lainnya,” ujar Kapolda Kepri Irjen Didid Widjanardi di Batam, Selasa (5/12).
Dia mengatakan instansi lain yang berperan di antaranya perwira penyidik TNI AL dan penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Baru penyidik Polri dari Polairud dan Bareskrim, kewenangannya pun berbeda-beda dan undang-undangnya pun pernah direvisi tiga kali,” katanya.
Jenderal bintang dua itu menyatakan ada keterbatasan penegakkan hukum yang dilakukan. Polairud hanya sebatas tiga mil dari area kelautan dan perikanan.
Karena keterbatasan tersebut apabila wilayahnya di atas itu harus melibatkan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) dari KKP.
“Meski begitu kita diberikan kewenangan adhoc, yaitu membawa kapal menuju dermaga guna melakukan penyidikan,” kata dia.
Didid menyatakan dirinya akan merangsang personil Polairud untuk terus melakukan penegakan hukum di laut meski memiliki keterbatasan dari sisi armada dan UU. (*)