KEPRIPOS.COM (KPC), NATUNA – Sebagai upaya membantu nelayan dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Program Satu Harga, PT Pertamina kembali mengoperasikan SPBU Nelayan di Natuna.
Dua SPBU-N yang dibangun di Kabupaten Natuna itu meliputi SPBU-N 18.297.067 PT Sunarco Jln Abdullah, Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga yang melayani kebutuhan solar untuk nelayan dan usaha perikanan. Dan SPBU-N 18.297.077 PT Bintang Utara Mandiri Jln Raya Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.
“Kedua SPBU ini melayani pembelian premium dan solar untuk transportasi darat dan laut serta nelayan dan usaha perikanan,” ujar kata General Manager MOR I PT Pertamina Erry Widiastono, Selasa (05/12).
Adapun SPBU-N yang dibangun di Natuna tersebut merupakan dua dari enam titik BBM Satu Harga di Kepuluan Riau. Untuk wilayah Sumatera Bagian Utara, dengan pengoperasian keduanya, genap terdapat enam titik dari target sembilan titik BBM Satu Harga yang sudah beroperasi di Sumbagut.
“Enam titik BBM Satu Harga itu berada dua titik di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Dua di Pulau Nias, Sumatera Utara, dan dua lagi berada di Natuna, Kepulauan Riau,” kata dia.
Erry Widiastono menambahkan, Pertamina saat ini berkomitmen tinggi dalam mendukung program BBM Satu Harga yang dicanangkan pemerintah. Dengan terealisasikannya enam outlet BBM Satu Harga di Sumbagut, Pertamina akan terus melakukan percepatan untuk tiga titik lainnya yang diharapkan tuntas hingga akhir tahun.
“Khusus di wilayah Kepulauan Riau, masih terdapat empat titik (tiga titik target awal dan satu titik BBM Satu Harga tambahan) yang masih dalam proses pembangunan di wilayah Kepulauan Riau, yang terletak di Kabupaten Anambas, Bintan, dan dua lokasi di Natuna,” kata Erry.
Saat ini Pertamina telah memenuhi program pemerintah akan pemberlakuan distribusi BBM Satu Harga di Kepulauan Riau yang sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016, perihal percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017. (*)